Sempat Membawa Kabur N-Max ke Cilacap Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Ditangkap |

Sempat Membawa Kabur N-Max ke Cilacap Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Ditangkap

By

Gunungkidul (gugat.id) – Setelah sebelumnya berhasil melarikan sebuah sepeda motor berjenis Yamaha N-Max pada Jumat lalu (7/4/2023) ahirnya SR (35) berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Panggang atas tuduhan tindak pidana penggelapan.

Pelaku yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah ini membawa motor milik WRD (55) yang merupakan warga Padukuhan Bolang, Girikarto, Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunungkidul.

Berawal dari pelaku yang menemui korban di pantai Gesing untuk meminta pekerjaan menjadi nelayan, dan karena saat itu korban juga tengah membutuhkan tenaga nelayan maka korban menerima serta mengajak pelaku pulang ke rumah untuk mandi dan mengambil perlengkapan.

Disampaikan oleh Kapolsek Panggang, AKP Anang Prastawa bahwa sesampainya di rumah korban, pelaku meminjam motornya untuk membeli rokok dan temperglass di salah satu toko di Dusun Sawah, Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang.

“Setelah 30 menit korban berusaha menghubungi pelaku namun nomor HP pelaku tidak aktif. Korban baru menyadari bahwa SR membawa kabur motornya.” Jelas Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban berusaha mencari informasi keberadaan SR, lalu pada hari minggu (9/04/2024) korban mendapat informasi bahwa ada sepeda motor N-Max yang akan digadaikan oleh pelaku berada di daerah Cilacap. Kemudian korban yakni WRD bergegas menuju ke Cilacap untuk mencari pelaku dan meminta tolong kepada temanya di daerah cilacap untuk melakukan transaksi agar bisa mengulur waktu.

Baca juga: https://www.gugat.id/kapolda-diy-pimpin-pelaksanaan-latihan-pra-operasi-ketupat-progo-2023/

“Di Cilacap tepatnya di Alfamart korban dan temanya janjian di tempat itu, tidak lama kemudian pelaku datang dengan sepeda motor Yamaha N-Max warna merah.” Imbuh Kapolsek.

Setelah Korban yakin bahwa yang datang adalah pelaku maka pelaku langsung diamankan ke kantor Polsek Panggang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

(red/gn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!