GUGAT ID, Tanjungsari, – Jajaran Polsek Tanjungsari kembali mengadakan kegiatan KRYD di wilayah pantai dan antisipasi rombongan sepeda motor di TPR induk Baron dan TPR JJLS Kemadang Tanjungsari. Minggu (13/02/2022).
Giat ini diperkuat personil AKP Wawan Anggoro C. SH (Kapolsek Tanjungsari), AKP Martinus (Kasat Lantas Res GK), IPTU Sartono, S. Sos (Kanit IK), Aipda Fx Bansen (Banit Samapta), Briptu Dani (Banit IK) dan lainya. Sekitar pukul 09.30 WIB Polsek Tanjungsari mendapat info ada rombongan sepeda motor yang memenuhi jalan dan bertindak arogan di Jl. Baron dan JJLS Saptosari
Dengan dipimpin Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro C. SH dibantu oleh Kasat Lantas Res Gunungkidul beserta 10 personil, dan anggota Personil Samapta Polres Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok rombongan sepeda motor di pintu masuk TPR Induk Baron dan TPR JJLS Baron.
Baca Juga :
- Dugaan Praktik Korupsi di Pos Retribusi Pantai Gunungkidul
- Masa Pandemi Melahirkan Ribuan Pemilik Rekening Gendut
Petugas memberhentikan beberapa rombongan sepeda motor di TPR JJLS yang berasal dari wilayah Kota Yogyakarta, dalam rombongan tersebut tidak ada pimpinan rombongan tersebut bermaksud hendak berwisata di wilayah pantai.
“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan senjata tajam tetapi didapati obat terlarang berjenis ALPRAZOLAM 0.5 mg dan minuman keras berjenis Arak bali (2botol), Gedang Klutuk (2 botol), Anggur merah (1 botol) dan beer (1botol),” Ungkapnya (13/2).
Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro C, SH memberikan himbauan kepada rombongan dan dihimbau untuk tidak melakukan tindakan yang sekiranyan bisa mengganggu perjalanan wisatawan lain serta tidak melakukan ugal ugalan selama di perjalanan menuju kepantai maupun kembalinya dan selanjutnya dipersilahkan untuk melanjutkan kembali perjalanan ke pantai.
Alprazolam seberat 0.5 mg yang ditemukan tersebut kemudian diserahkan ke Unit Narkoba Res Gunungkidul.
(hd/red)