Bantul, gugat.id – Tergiur iming -iming pesugihan seorang pria warga Desa Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, harus menanggung kerugian puluhan juta rupiah.
Sujid Riyanto, laki -laki 47 tahun ini merasa tertipu setelah dirinya membeli sebuah benda pesugihan. Awalnya dia ditawari barang ghoib yang diberi nama Jenglot yang konon bisa mendatangkan kekayaan dengan cara menarik uang ghoib serta dapat melancarkan rejeki.
Jenglot tersebut dibeli dari Heri Herlambang (49) warga Talang Jawa Rt 16 Rw 06, Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan yang tinggal di Kompleks Topeng Mas, Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul dengan harga Rp. 17.000.000.
Merasa tidak mendapatkan efek apapun dari benda yang dibelinya, Sujid sadar bahwa dirinya telah tertipu sehingga kemudian dia melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polsek Kretek.
baca juga : Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Wonosari Divonis 4 Tahun Penjara
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, S.Sn. membenarkan adanya pelaporan tersebut
” Waktu kejadian pada hari Minggu, tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib, di Kompleks Topeng Mas Dusu Depok, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP, ” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu replika boneka yang disebut jenglot serta bukti transfer dari korban kepada pelaku.
(red/v3)