Kota Tegal, Gugat.id – Ponco Diyono alias Aki mengambil langkah baru dalam perkara penganiayaan yang menjerat Tresno Sulistyo alias Cempa. Setelah terdakwa divonis 1 bulan 15 hari penjara, Ponco melalui tim kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Tegal untuk menyerahkan surat pencabutan pemberian maaf kepada terdakwa.
Surat tersebut berkaitan dengan pemberian maaf yang sebelumnya disampaikan Ponco kepada Cempa dalam persidangan perkara pidana Nomor 55/Pid.B/2026/PN Tgl yang digelar di Pengadilan Negeri Tegal pada 28 Juli 2026.
Kuasa hukum Ponco, Putra Fajar Sunjaya, mengatakan langkah tersebut diambil karena kliennya merasa belum memperoleh rasa keadilan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan pidana 1 bulan 15 hari kepada Cempa.
Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 9 bulan penjara.
Putra mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kota Tegal yang langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami mengapresiasi sikap dan langkah yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Begitu putusan yang dinilai tidak sesuai dengan harapan Jaksa Penuntut Umum, kemudian langsung menyatakan banding pada hari yang sama,” ujarnya.
Menurut Putra, Ponco merasa sangat dirugikan dengan putusan tersebut. Terlebih, saat ini kondisi korban disebut masih dalam masa pemulihan akibat luka yang dialaminya dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
“Klien kami merasa belum mendapatkan rasa keadilannya. Proses pemulihan luka yang dialami beliau saja belum selesai,” katanya.
Pihak Ponco pun menyerahkan surat kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan harapan dapat menjadi salah satu bahan dalam proses banding yang diajukan JPU ke Pengadilan Tinggi.
Putra menyebut surat tersebut memuat sejumlah poin, namun belum dapat disampaikan secara rinci kepada publik karena perkara masih dalam proses hukum.
“Pada prinsipnya, korban merasa belum mendapatkan rasa keadilannya. Kami berharap surat ini bisa menjadi salah satu dasar atau bahan dalam proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Tegar Mawang Dhita, membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Ponco.
Menurut Tegar, surat tersebut berkaitan dengan pencabutan pemberian maaf kepada terdakwa Cempa yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tegal.
“Terkait surat ini, dari pihak korban sah-sah saja dan tidak ada masalah. Nantinya bisa menjadi bahan dasar bagi JPU karena perkara tersebut sudah diajukan banding,” kata Tegar.
Ia menjelaskan, surat dari pihak korban selanjutnya dapat disertakan dalam memori banding yang akan diajukan JPU.
Meski demikian, proses dan pertimbangan hukum atas perkara tersebut tetap berada dalam kewenangan Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa permohonan banding.
Jaksa Penuntut Umum Reza Fikri Muhammad mengatakan surat pencabutan pemberian maaf dari pihak korban akan dilampirkan bersama memori banding.
“Secara hukum acara, kami membuat memori banding dan surat tersebut nantinya akan kami lampirkan serta sertakan bersama memori banding,” ujarnya.
Menurut Reza, pengaruh surat tersebut terhadap putusan perkara nantinya bergantung pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
JPU sebelumnya telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tegal yang menjatuhkan pidana 1 bulan 15 hari kepada Cempa.
Salah satu alasan banding, kata Reza, adalah adanya perbedaan pandangan antara JPU dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal terkait pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Selain itu, JPU juga tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Secara detail alasan banding kami tuangkan dalam memori banding. Intinya, kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan lamanya hukuman yang dijatuhkan,” katanya.

Reza juga meluruskan informasi terkait status Cempa setelah putusan dibacakan. Menurutnya, terdakwa hingga saat ini masih berada dalam penahanan. Sebab, JPU telah mengajukan banding sehingga putusan Pengadilan Negeri Tegal belum berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, dalam amar putusan disebutkan terdakwa tetap ditahan.
“Karena perkara ini masih dalam proses banding, putusannya belum berkekuatan hukum tetap. Sampai saat ini kami juga belum menerima penetapan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, sehingga terdakwa masih tetap dalam penahanan,” jelasnya.
Sebelumnya, perkara penganiayaan yang melibatkan Ponco Diyono dan Cempa menjadi perhatian publik di Kota Tegal. Perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada Juni 2026 dan kemudian bergulir hingga ke meja hijau.
Dalam persidangan sebelumnya, Ponco diketahui sempat memberikan maaf kepada terdakwa, meskipun proses hukum tetap berjalan. Namun, setelah putusan Pengadilan Negeri Tegal menjatuhkan pidana 1 bulan 15 hari, Ponco kini secara resmi menyerahkan surat pencabutan pemberian maaf tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Putusan terhadap Cempa sendiri dibacakan pada 2 September 2026. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU selama 9 bulan penjara, sehingga JPU kemudian menyatakan banding.
Kini, surat pencabutan pemberian maaf dari Ponco akan disertakan sebagai lampiran dalam memori banding JPU, sementara perkara tersebut selanjutnya menunggu proses pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.
(Redaksi/R Latief)