YOGYAKARTA , Gugat.id – Upaya negara dalam memberantas kejahatan dan merampas aset hasil tindak pidana tidak boleh dilakukan tanpa batas hingga mengancam hak kepemilikan warga negara.
Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum., dalam Seminar Nasional KUHP sekaligus peresmian IKAMA (Ikatan Keluarga Alumni dan Mahasiswa) Magister Hukum UWM di Auditorium Kampus Terpadu UWM, Jumat (5/9).
Dalam paparannya, Dr. Hartanto menegaskan bahwa implementasi KUHP Nasional tidak cukup hanya dengan melakukan perubahan norma hukum. Pembaruan tersebut harus diikuti dengan perubahan cara kerja aparat penegak hukum.
“Pembaruan norma akan gagal jika kebiasaan lama tetap hidup,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat tiga aspek penting yang harus menjadi perhatian dalam penerapan KUHP Nasional, yakni legalitas tindakan, integritas bukti, dan alasan dalam setiap putusan. Ketiganya diperlukan agar efektivitas penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor prinsip due process of law.
Dr. Hartanto juga menekankan bahwa KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana tidak dapat dipandang secara terpisah. Ketiga instrumen tersebut harus dibaca sebagai satu arsitektur hukum pidana yang saling berkaitan.
Perhatian khusus turut disampaikan terkait rencana pengaturan perampasan aset melalui konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB). Dr. Hartanto menilai instrumen tersebut dapat didukung, tetapi harus disertai batasan kewenangan dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Dukung RUU secara bersyarat, bukan dengan cek kosong,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan NCB perlu dibatasi secara jelas, termasuk dengan menempatkan beban pembuktian awal pada negara, memastikan adanya kontrol hakim, memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga, serta melakukan harmonisasi dengan KUHAP dan hukum administrasi negara.
Dr. Hartanto juga mengingatkan potensi net-widening, yakni meluasnya kewenangan hukum yang semula ditujukan untuk menangani pelaku kejahatan serius justru merambah kelompok atau pihak yang bukan menjadi sasaran utama.
Karena itu, menurutnya, pemberantasan kejahatan harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak warga negara. Negara harus memiliki kewenangan yang cukup untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk mengambil hak milik yang sah secara sewenang-wenang.
“Negara tidak boleh kalah oleh kecerdikan menyembunyikan hasil kejahatan, dan tidak boleh menang dengan mengambil milik sah secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Seminar Nasional KUHP dan peresmian IKAMA Magister Hukum UWM menjadi forum akademik untuk membahas perubahan sistem hukum pidana Indonesia. Kegiatan tersebut sekaligus mempertemukan perspektif akademisi dan praktisi dalam melihat arah pembaruan hukum pidana nasional agar semakin efektif, tetapi tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.
(Red)