Gunungkidul, gugat.id – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul dengan Kapanewon se-Kabupaten Gunungkidul pada hari ini Kamis (14/09/2023).
Bertempat di ruang rapat Dinas Dukcapil, dan dihadiri langsung oleh Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta, serta disaksikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M. Si menjelaskan, pemanfaatan data ini tentunya sudah atas persetujuan Dirjend Dukcapil di Jakarta.
“Kerjasama ini merupakan kerjasama pemanfaatan data verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial yang telah mendapatkan persetujuan dari Dirjend Dukcapil Jakarta. Sampai saat ini sudah ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan Perjajian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data di tambah 18 Kapanewon,” tuturnya.

Sementara itu dalam sambutan Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta menegaskan agar seluruh Kapanewon bisa menjaga kerahasiaan data penduduk karena telah dilindungi oleh Undang-undang.
“Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ( PKS) ini maka diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam penerimaan bantuan sosial,” ujar Bupati.
Baca juga: https://www.gugat.id/motor-oleng-di-turunan-clongop-pembonceng-jatuh-ke-dalam-jurang/
Dalam kesempatan ini Bupati Sunaryanta juga memberikan apresiasi kepada Kapanewon dan Dinas Dukcapil yang telah melaksanakan program Pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat, sesuai slogan Dukcapil “Urus Dewe, Ora Bayar”.
(red/v3)