Gunungkidul, gugat.id – Sebagai langkah antisipasi kerawanan dalam penghitungan pemungutan suara pada pilkada serentak, Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Gunungkidul petakan kerawanan di setiap TPS yang tersebar di 144 kalurahan se- Kabupaten Gunungkidul.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 144 kalurahan/desa di 18 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya,” jelas ketua Bawaslu Andang Nugroho, Rabu ( 20/11/2024 ).
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024. Hasilnya, terdapat 8 indikator potensi TPS yang berpotensi terjadi kerawanan. Dari 8 indikator kerawanan TPS tiga diantaranya adalah politisasi sara ujaran kebencanaan, politik uang ( many politik ), dan lokasi TPS yang sulit dijangkau rawan konflik.
Sebagai upaya dalam strategi pencegahan, pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Gunungkidul, KPU Gunungkidul, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat
di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan
yang menghambat Pemilihan demokratis.
“Berkaitan dengan hal tersebut Bawaslu Gunungkidul telah melaksanakan pencegahan dan pengawasan diantaranya melakukan patroli pengawasan di TPS rawan, kordinasi dan konsolidasi kepada pemangkasan kepentingan terkait, serta melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat,” papar Andang.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Gunungkidul menghimbau KPU Gunungkidul
untuk menginstruksikan kepada jajaran PPK, PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan dan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas,
kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi
logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Selanjutnya PPK, PPS dan KPPS diharapkan melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,
kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
(Redaksi)