Deretan Aktivis dan Pegiat Sosial Jadi Tersangka Pasca Demo, UU ITE Kembali Disorot |

Deretan Aktivis dan Pegiat Sosial Jadi Tersangka Pasca Demo, UU ITE Kembali Disorot

By

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes.

JAKARTA, gugat.id – Sejak disahkan pada 21 April 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) awalnya dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan regulasi di bidang teknologi informasi. Aturan ini lahir karena UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999 dianggap tidak lagi memadai dalam menangani maraknya kasus teknologi informasi.

UU ITE awalnya disusun dari dua konsep: Rancangan UU Informasi Elektronik Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan Rancangan CyberLaw Indonesia. Tujuan utamanya mengatur transaksi elektronik, tanda tangan digital, keamanan data, hingga pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti sah. Namun, karena sejak awal ada muatan CyberLaw, sejumlah pasal pidana juga dimasukkan.

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran kebencian berbasis SARA, serta Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Ancaman hukuman cukup berat, mencapai 6–12 tahun penjara dan denda Rp 1–12 miliar.

Sejak itulah UU ITE kerap menuai kritik karena dianggap jadi alat kriminalisasi. Contoh yang sempat menghebohkan publik adalah kasus Prita Mulyasari (2008–2012). Ia digugat karena keluhan lewat email pribadi soal layanan rumah sakit. “Kasus ini bahkan melahirkan gerakan publik ‘Koin untuk Prita’,” kenang saya yang saat itu ikut menjadi ahli pembela. Ada pula kasus Florence Sihombing (2014), mahasiswa UGM yang dipolisikan karena posting komentar negatif soal SPBU di Path.

Kritik keras mendorong revisi pertama UU ITE pada 25 November 2016, menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Beberapa ketentuan dipersempit, hukuman diturunkan, dan lahir aturan baru seperti right to be forgotten. Namun kasus kriminalisasi tetap bermunculan, seperti Baiq Nuril (2017–2019) yang akhirnya mendapat amnesti Presiden, hingga musisi Jerinx SID (2020) yang dijerat pasal ujaran kebencian.

Kini, setelah 16 tahun berjalan, UU ITE kembali direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024. Meski ada perbaikan, kritik tetap muncul. Pasal-pasal yang disebut “pasal karet” dinilai masih rawan disalahgunakan.

Sorotan ini semakin tajam setelah demonstrasi besar 25, 28, dan 29 Agustus 2025 yang berujung pada 10 korban jiwa di berbagai daerah. Dari Affan Kurniawan (21), driver ojek online di Jakarta, hingga Septinus Sesa, warga Manokwari.

Selain korban jiwa, sejumlah aktivis dan pegiat sosial juga ikut dijerat hukum dengan UU ITE dan KUHP. Di antaranya Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, ditangkap 1 September 2025 dengan sangkaan Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal UU ITE. Lalu Muzaffar Salim, staf Lokataru, ditangkap sehari setelahnya dengan tuduhan serupa.

Di kota lain, Syahdan Husein—aktivis yang disebut admin akun “Gejayan Memanggil”—ditangkap di Bali. Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin akun Aliansi Mahasiswa Penggugat, juga ditangkap pada 29 Agustus 2025.

Baca juga: https://www.gugat.id/kades-kateri-bangun-pompa-hidran-untuk-atasi-krisis-air-bersih-di-malaka/

Ada pula sosok “RAP/Prof. R” yang dituduh sebagai “koordinator molotov”, Figha Lesmana pemilik akun TikTok @fighaaaaa, hingga Laras Faizati Khairunnisa, staf Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), yang disebut memprovokasi pembakaran Mabes Polri. Bahkan Saiful Amin alias “Sam Oemar”, orator dari Kediri, juga turut ditangkap.

Peristiwa demo akhir Agustus kelabu kemarin bukan hanya memakan korban jiwa, tapi juga korban UU ITE dan KUHP,” ujar saya. “Banyak di antara mereka disebut mengalami kriminalisasi akibat penerapan pasal yang tidak tepat. Ironisnya, sementara tokoh kritis dan oposisi dibungkam, ada kelompok seperti gerombolan YouTuber ‘Ceboker Nusantara’ yang terang-terangan menyebar ujaran kebencian tanpa tersentuh hukum.”

Masyarakat, kata saya, harus lebih waspada. “UU ITE dan KUHP seharusnya digunakan menjerat pihak yang jelas-jelas menyebar kebencian dan ajakan melawan negara, bukan justru para aktivis yang kritis.

At last but not least, jangan kendor untuk tetap #AdiliJkW dan #MakzulkanFufufafa.

Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen – Jakarta, Senin 8 September 2025.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!