Gunungkidul, gugat.id – Noviana Nur Fatimah, bendahara Kalurahan Ngunut alias Danarta, membeberkan dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang terjadi secara bersama dan berulang, termasuk di tahun 2024 dan 2025. Ia mengakui anggaran tahun 2025 sebesar Rp 1,6 miliar dengan realisasi Rp 1,3 miliar sebagian digunakan untuk membayar hutang pihak ketiga, sehingga banyak kegiatan desa seperti cor blok, drainase, dan kegiatan RT/RW tidak terealisasi.Rabu (10/12/2025)
“Tidak cuma saya, semua atas persetujuan lurah, carik, kasi, dan kaur,” tegas Noviana kepada wartawan. Ia menunjukkan surat perjanjian pinjaman Rp 40 juta yang ditandatangani lurah dan diketahui seluruh pamong sebagai bukti.

Namun, Lurah Ngunut Iswanto Hadi menentang, menuding Noviana sebagai “otak penyelewengan” dan menyebut gaya hidupnya glamor. Tuduhan ini dibantah Noviana, yang mengaku belum pernah menerima surat peringatan (SP) seperti yang dikatakan lurah meskipun telah meminta salinan ke carik tanpa tanggapan.
Ia juga mengaku pernah membawa uang tunai dana desa sekitar Rp 200 juta, namun telah mengembalikannya ke rekening kalurahan melalui Bank Mandiri setelah kasus mencuat. “Saya siap mengundurkan diri, tapi minta izin selesaikan kewajiban dulu,” katanya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Gunungkidul, dengan bukti berupa rekening koran dan rekaman pengakuan oknum pamong telah diserahkan penyidik.
(Red).