Dana Desa Nyaris Setengah Miliar Raib, Lurah dan Carik Bohol Ditahan |

Dana Desa Nyaris Setengah Miliar Raib, Lurah dan Carik Bohol Ditahan

By

GUNUNGKIDUL, gugat.id — MG, Lurah Bohol, Kapanewon Rongkop, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025 tertanggal 10 Oktober 2025. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, pada Kamis (13/11/2025).

Selain MG, perangkat kalurahan lainnya, yaitu KI yang menjabat sebagai Carik, juga turut ditahan. “Kedua, KI (Carik) berdasarkan Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025 juga dilakukan penahanan,” ujar Alfian.

MG dan KI diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian negara mencapai Rp418.276.470. Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Daerah Gunungkidul. Penyidik kini telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Berkas sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk kemudian disidangkan,” sambung Alfian.

Dalam penyidikan, kejaksaan juga telah menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Modus yang dilakukan kedua tersangka antara lain membuat laporan keuangan fiktif dan tidak merealisasikan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran, sehingga dana tersebut tetap berada dalam penguasaan perangkat kalurahan.

Baca juga: https://www.gugat.id/fakultas-ekonomi-universitas-widya-mataram-yogyakarta-lakukan-kunjungan-industri-ke-dinas-pariwisata-kabupaten-badung/

“Pengadaan barang dan jasa Kalurahan Bohol, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, penyusunan dokumen desa,” jelas Alfian mengenai kegiatan-kegiatan yang diduga diselewengkan.

Kasus ini kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk menentukan pertanggungjawaban hukum para tersangka.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!