Wonosari (gugat.id) – Proyek irigasi di jalan Sumber Agung, Tawarsari, wonosari diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 7 hari tidak di sertai papan informasi proyek.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal – asal, sehingga terlihat campuran adukan dalam pemasangan batu tidak sesuai.
Joko, kordinator pekerja di lapangan mengatakan perkerjaan ini menggunakan anggaran provinsi, dan sudah berjalan kurang lebih 7 hari.
“Saya tidak tahu pak anggarannya berapa, tahunya ya dari provinsi, untuk papan informasi memang belum ada,” kata joko.
Bahkan ketika ditanya oleh awak media joko juga tidak mengetahui CV apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut.
“Saya hanya di suruh temen untuk mborong tenaga di proyek ini,” pungkas Joko.
redaksi