Sleman, (Gugat.id) _/// AW (29) warga kasihan Bantul dan EP (24) warga Gedong tengen Yogyakarta diamakan Polsek Mlati, Sleman saat pergantian malam tahun baru 2022 lalu. Dua orang tersebut ditangkap karna membuat onar kepada seseorang yang diduga merebut pacar tersangka AW.
Karna terpengaruh minuman keras kedua tersangka justru terpancing emosinya. Hingga tersangka EP mengeluarkan senjata tajam jenis kampak dan AW menggunakan besi.
Baca juga : Varian Omicron Masih Mengintai Seluruh Masyarakat Indonesia, Pemkab Gunungkidul Tak Boleh Terlena
Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto, SIK menjelaskan,
“Kejadian bermula saat kedua pelaku ini datang ke TKP untuk mencari seseorang yang diduga telah merebut pacar AW,” katanya (12/1/2022).
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancam paling lama 10 tahun penjara.
Redaksi_ gugat ID
Sumber :Humas Polres Sleman