Dugaan Jual Beli Proyek di Kabupaten Gunungkidul Mencuat, Oknum Wartawan Terlibat |

Dugaan Jual Beli Proyek di Kabupaten Gunungkidul Mencuat, Oknum Wartawan Terlibat

By

GUNUNGKIDUL, gugat.id- Merebaknya isu tunjukan proyek ( PL) oleh Kabid TK Irma, pembangunan TK di Kabupaten Gunungkidul yang saat ini ramai dalam pemberitaan oleh beberapa media menjadi sorotan publik dan membikin kegaduhan dikalangan pemborong.

Pasalnya yang terlibat dalam jual beli proyek dengan instansi pemerintahan tersebut disinyalir adalah oknum wartawan. Oknum wartawan dengan inisial FJ menjadi bagian dari pelaksanaan proyek Dinas Pendidikan yang bersumber dari dana APBD. Padahal jelas disebutkan fungsi pers salah satunya adalah sebagai kontrol sosial dalam pelaksanaan pemerintahan.

Melansir dari suarakpk.com bahwa FJ salah satu oknum wartawan itu sengaja ambil bagian dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung TK dari Dinas Pendidikan yang menggunakan uang dari APBD. Tentunya hal ini menimbulkan suatu pertanyaan di masyarakat, tentang sikap independen seorang wartawan yang harusnya menjalankan fungsi kontrol sosial, kritik terhadap pemerintah seolah sudah terkekang dengan pekerjaan yang gunakan dana pemerintah.

Dalam pemberitaan yang beredar luas, salah satu pekerja proyek saat dikonfirmasi oleh awak media menyebut bahwa pemborongnya adalah FJ dari Kapanewon Girisubo.

Yang saya tau ini pemborongnya adalah FJ wartawan Girisubo,”ucapnya tulis media suarakpk.com

Diwaktu terpisah Riki selaku konsultan pengawas mengatakan FJ saat ini telah mengerjakan proyek tunjukan pembangunan gedung TK di Kapanewon Semin. Diketahui proyek tersebut tidak melalui lelang, melainkan proyek langsung tunjukan yang mana CV yang menggarap adalah milik FJ dari salah satu wartawan media online.

Yang menggarap proyek ini adalah FJ dari Girisubo dan dia sering nunggu di lapangan,”tandas Riki.

Sementara itu Irma dari Kabid TK saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jum’at (21/06/2024) mengaku bahwa proyek tunjukan ada empat. Dan ia tidak tau kalo FJ yang mengerjakan salah satu proyeknya adalah seorang wartawan .

Adanya oknum wartawan yang terlibat dalam jual beli proyek tersebut, sangat disayangkan oleh semua pihak. Karena tugas jurnalis atau pers salah satunya memiliki fungsi kontrol sosial. Jika ada wartawan yang bermain proyek dan ikut bekerja dalam proyek APBD bisa jadi dia menyalahgunakan wewenang.

Menurut UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal itu meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik dan segala saluran yang tersedia.

Berdasarkan definisi itu dapat dipahami bahwa pers adalah lembaga sosial yang memiliki sikap independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi ke masyarakat.

Dalam pasal 33 UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, disebutkan bahwa pers merupakan, media informasi, hiburan, pendidikan, dan kontrol sosial.

(red/hm)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!