Gunungkidul, gugat.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Gunungkidul gelar media gathering bersama awak media di Hotel Santika pada Jum’at (22/12/2023). Dalam media gathering tersebut Bawaslu Gunungkidul mengambil tema Ekspose Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Andang Nugroho dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sesuai ketugasannya Bawaslu hanya melaksanakan pengawasan masa kampanye dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024. Andang menjelaskan saat ini total Apk tercatat di Kabupaten Gunungkidul sampai tanggal 15 Desember 2023 sebanyak 9991 APK.
“APK yang melanggar zonasi larangan pemasangan maupun terkait cara pasang ada sejumlah 2423 APK,” jelas Andang Nugroho.
Menanggapi hal itu, Bawaslu Gunungkidul sudah Menyusun Saran perbaikan tertanggal 13 Desember 2023 dan surat akan disampaikan kepada peserta pemilu tanggal 14 Desember 2023.
“Hal tersebut bertujuan agar peserta pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar,” imbuhnya.
Setelah tahap saran perbaikan Bawaslu Gunugkidul Menyusun rekomendasi APK yang
melanggar untuk disampaikan kepada KPU kabupaten Gunungkidul dan di tembuskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk kemudian dilanjutkan penertiban bersama.
Baca juga: https://www.gugat.id/phi-ke-95-sri-sultan-ajak-tingkatkan-kesetaraan-gender/
“Setelah tahap saran perbaikan kami mendata masih ada 2267 APK yang melanggar yang kami sampaikan pada hari sabtu tanggal 16 desember 2023 kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul telah menjadwalkan penertiban APK sebanyak 5 kali yaitu
tanggal 20,21,27,28,29 Desember 2023 kemudian kami berkoordinasi lagi sehingga ada
tambahan tanggal penertiban yaitu tanggal 22 dan 23 desember 2023,” pungkas Andang Nugroho.
Andang Nugroho menghimbau agar setiap kegiatan kampanye, peserta kampanye untuk
membuat pemberitahuan tertulis kegiatan kampanye kepada Polres Gunungkidul dan
pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Gunungkidul dan KPU.
(Redaksi/Hermawan)