GUGAT_ID, Yogyakarta, – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X mengukuhkan 242 lurah secara serentak sebagai Pemangku Keistimewaan pada selasa, (8/2/2022), Lurah terpilih, maupun lurah pengganti antarwaktu yang telah di lantik oleh Bupati Masing-masing wilayah.
Menurut Gubernur DIY, pengukuhan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 34 ayat (1) , setelah pelantikan Lurah terpilih oleh Bupati, Gubernur mengukuhkan Lurah sebagai Pemangku Keistimewaan.
Baca Juga : Badut Jalanan dan Manusia Silver, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
“Saya percaya kepada saudara saudari sebagai Pemangku Keistimewaan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggungjawab yang di berikan,” Kata Gubernur DIY, (8/2).
Acara dilanjutkan pengukuhan tersebut, Gubernur DIY sekaligus akan mengukuhkan Pengurus Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan DIY “NAYANTAKA” Masa Bakti 2022-2025.
NAYANTAKA beranggotakan seluruh Lurah dan Pamong Kalurahan DIY berharap bisa menjadi mitra Pemerintah Daerah DIY yang membantu mengkomunikasikan, mendorong, dan mentransformasikan berbagai ide ke upaya serta tindakan nyata dalam rangka mengisi Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(hd/ggt)