GUGAT_ID, Gunungkidul, – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali memberlakukan kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 % untuk sekolah terhitung mulai Senin, (07/02/2022).
PTM 50% tersebut diberlakukan untuk anak didik sekolah SD dan SMP, anak didik PAUD dan TK dengan ketentuan masuk sekolah 1 minggu sekali, sementara SMA menunggu ketentuan dari Provinsi.
Baca Juga : Gubernur DIY Kukuhkan 242 Lurah Sebagai Pemangku Keistimewaan
Ditemui Media Gugat.id, Selasa (08/02/2022) Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Winarno mengatakan jika Surat Edaran terkait kebijakan tersebut sudah di sampaikan ke semua pihak sekolah.
“Diatur juga Jadwal pembagian waktu jam belajar bisa pagi dan siang dengan durasi pembelajaran 30 menit” jelasnya.
Meski demikian bagi sekolah yang memiliki jumlah murid kurang atau ruang kelas yang memadai bisa tetap menerapkan PTM 100 % tentunya dengan tetap mengikuti prokes dan mengatur jarak siswa.
“Rencana kita juga mau monitoring ke sekolah-sekolah,sebenarnya sampai saat ini sejak diberlakukanya PTM mulai 03 Januari 2022 kemarin belum ditemukan adanya kasus Covid baik siswa maupun tenaga didik di Gunungkidul ini” imbuhnya.
(v3/ggt)