Gunungkidul, gugat.id – Inspektorat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar entry meeting sebagai bagian dari pemeriksaan akhir masa jabatan Bupati Gunungkidul periode 2021-2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah selama periode kepemimpinan yang sedang berjalan, termasuk aspek keuangan, kepegawaian, aset, serta sistem penganggaran di Kabupaten Gunungkidul.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek penting, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), belanja modal, serta regulasi yang meliputi peraturan daerah dan peraturan bupati. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Gunungkidul telah berupaya maksimal untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya dan memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempersiapkan data serta dokumen yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah berupaya optimal dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelumnya dan memberikan arahan kepada seluruh OPD untuk mempersiapkan data serta dokumen yang dibutuhkan guna mendukung kelancaran pemeriksaan ini,” ungkap Sri dalam acara yang berlangsung pada Selasa (11/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur DIY, Muhammad Setiadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai terhadap capaian data Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Pembangunan Daerah (RPD). Selain itu, pemeriksaan ini juga akan menilai pelaksanaan RPJMD dan RPD serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
“Pemeriksaan ini akan menilai pelaksanaan RPJMD dan RPD, serta memberikan rekomendasi yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” kata Setiadi.

Lebih lanjut, Inspektur DIY menegaskan bahwa sasaran utama dari pemeriksaan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah itu sendiri.
“Ruang lingkup pemeriksaan mencakup tiga aspek utama, yaitu Capaian Kinerja Kesejahteraan Masyarakat, Capaian Kinerja Daya Saing Daerah, dan Capaian Kinerja Pelayanan Umum,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menjelaskan bahwa RPJMD disusun untuk jangka waktu lima tahun, namun dalam periode 2021-2025 ini baru dapat diimplementasikan selama empat tahun. Oleh karena itu, masih terdapat beberapa target yang belum sepenuhnya tercapai. “Setidaknya dalam enam aspek utama pembangunan daerah,” jelas Sunaryanta.
Bupati juga menekankan pentingnya pemeriksaan ini untuk memberikan gambaran terkait efektivitas kebijakan yang telah diambil selama masa kepemimpinan. Salah satu perhatian khusus yang disampaikan oleh Bupati adalah perlunya evaluasi terhadap upaya Pemkab Gunungkidul dalam menindak tegas pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemecatan ASN yang melanggar aturan.
“Kami menyadari bahwa selama empat tahun terakhir, dalam menjalankan kebijakan tentu ada tantangan dan kendala. Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat DIY untuk memberikan rekomendasi jika terdapat kebijakan yang dinilai kurang tepat agar bisa diperbaiki ke depan,” tutup Bupati Gunungkidul.
Pemeriksaan akhir masa jabatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Gunungkidul. Hasil dari pemeriksaan diharapkan dapat memberikan masukan strategis bagi Pemkab Gunungkidul untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang.
(Redaksi)