Gunungkidul (Gugat.ID)_// Pelanggaran demi Pelanggaran mengenai limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang telah ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul terhadap Puskesmas 2 Semanu baik pelanggaran ringan, sedang, maupun berat menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Dinas Kesehatan Dewi Irawaty, M.Kes. Secara singkat kepada media gugat.id menyampaikan jika belum tahu poin apa saja yang di anggap menjadi Pelanggaran oleh pihak DLH.
“Saya belum mendapatkan hasil kunjungan dari DLH, yang ditemukan pihak DLH belum kami terima” ujar Dewi.
Ditanya mengenai kemungkinan sanksi maupun denda Dewi mengatakan jika setelah mendapat temuan pelanggaran dari pihak DLH sanksi akan diberikan dengan menyesuaikan pelanggaran.
Ditambahkan oleh Kepala Dinkes sebenarnya puskesmas sudah bekerja sama dengan pihak ke 3 untuk penanganan limbah B3 nya.
redaksi_gugat ID