
Gunungkidul, gugat.id – Wakil ketua Komisi C, Demas Kursiswanto dari Partai Demokrasi Perjuangan ( PDIP) angkat bicara terkait proyek pembangunan ruas jalan Siyono – Baleharjo (tugu Tobong) yang mengalami kerusakan dan terkesan tidak rapi.
Menurut Demas, Pekerjaan proyek tersebut memang sudah selesai dalam pelaksanaannya, tetapi masih dalam masa pemeliharaan sekitar 180 hari kalender dan apabila ada kerusakan dan kekurangan, Demas dengan tegas mengatakan rekanan wajib untuk menyelesaikannya.
“Tim penerima seharusnya mengoreksi dulu apakah pekerjaan tersebut benar-benar sudah selesai dengan baik,” tegas Demas, (6/1/2023).

Demas menambahkan, apabila nanti dikemudian hari tidak diselesaikan dan tim penerima tetap menerima pekerjaan itu, maka tim penerima yang harus bertanggung jawab seutuhnya.
“Ini sebenarnya tim pengawas lapangan dan konsultan pengawas yang kurang jeli dalam proses mengawasi dan mengarahkan pelaksanaan pekerjaannya,” tambah Demas.
Terutama dalam mengawasi mutu kualitas bahan yang dikirim saat pekerjaan tersebut dilaksanakan maupun proses pengerjaannya yang sesuai dengan Rancangan Kerja dan syarat – syarat (RKS).
“Kalau tidak sesuai, petugas lapangan sebenarnya wajib menolaknya,” pungkas Demas.
(red/hd)