Konsultan Pengawas Disinyalir Tutup Mata Terhadap Pelaksanaan Proyek Disrumkim |

Konsultan Pengawas Disinyalir Tutup Mata Terhadap Pelaksanaan Proyek Disrumkim

By

DEPOK, gugat.id – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok sedang melaksanakan proyek infrastruktur yang disinyalir tak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan investigasi LSM Monitoring Investigasi Transparansi (MITRA) di beberapa lokasi pengerjaan. Antara lain,
drainase JL. Gama Setia Barat 10 RT03 RW19 KOMP. PELNI Kel. Baktijaya Kec. Sukmajaya, Kota Depok Rp 218.618.000,00 CV. RIKA PRATAMA Rp 151.816.105 69,44 %

Drainase Perum Griya Telaga Permai RT. 004 RW. 019 Kel. Cilangkap, Kec. Tapos Kota Depok Rp 240.204.600,00 CV. Meriall Incosyaira Rp 164.617.660 68,53 %

Ivan M, S.H Ketua Umum LSM MITRA mengatakan pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam dokumen tender dimana U-Ditch, Cover U-Ditch serta Box Culvert harus Hasil Uji Kuat Tekan Beton Mutu K-350 (kuat tekan yang
dihasilkan minimal mencapai 350
Kg/cm2) serta Peketjaan Urugan Pasir diduga tida ada.

Penelusuran juga telah dilakukan wartawan dilain lokasi, didapati ada U-ditch dalam keadaan rusak, namun tetap dipakai pada kegiatan proyek Drainase JL Mangga Raya RT 008/001, Pancoran Mas.

“U-ditch tetap saja dipasang padahal keadaan U-ditch itu terdapat bagian yang pecah maupun yang terbelah, sangat disayangkan kenapa hal seperti itu dapat terjadi, apakah konsultan pengawas pada proyek tersebut tidak memperhatikan adanya udit yang rusak di lokasi pekerjaan,” kata Ivan, Jumat(12/9/2025).

Baca juga: https://www.gugat.id/wali-kota-depok-diminta-jelaskan-status-pasar-agung-perkaranya-masih-proses-kasasi/

Ketika dikonfirmasi, Refli dari Dinas Rumkim Kota Depok, akan meneruskan informasi yang diberikan oleh wartawan kepada pelaksana dan pengawas pada kegiatan proyek itu.

Tetapi pada kenyataannya, U-ditch yang rusak tetap juga dipasang untuk membuat drainase, sangatlah miris dikarenakan pekerjaan tersebut dikerjakan dengan anggaran APBD Kota Depok tahun 2025, dimana anggaran itu didapat dari Pajak yang dibayarkan oleh Masyarakat Kota Depok.

Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak pekerja maupun konsultan pengawas yang biasa diklarifikasi, dikarenakan saat dilokasi pekerjaan tidak pernah ditemui pihak dari pengawas maupun pihak dari pelaksana.

(Redaksi/Ter)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!