Depok, gugat.id – Pengadilan Negeri Kota Depok menunda sidang perdana gugatan perdata dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2025/PN Depok. Gugatan tersebut terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan tergugat perihal pemberian sanksi pembekuan penerimaan mahasiswa baru periode September 2025 terhadap Jakarta Global University (JGU) Kota Depok, Selasa (7/10/2025)
Sebagaimana diketahui adapun pihak tergugat diantaranya yakni dr.Lukman selaku Kepala LLDikti Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Prof. Chairil selaku Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti), dan pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti).
Kuasa Hukum Penggugat, Hafidh Rafii Hawari menyatakan pihaknya telah menerima keterangan penundaan sidang perdana oleh Ketua Majelis Hakim, dikarenakan para pihak tergugat belum dapat menghadiri pada agenda sidang tersebut.
“Karena para pihak tergugat, tidak melampirkan surat kuasa dan legalitas yang ada. Jadi sidang ditunda untuk dua pekan ke depan,” ujar Hafidh kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut Hafidh menyampaikan adapun untuk agenda sidang selanjutnya yakni masih sama mengenai pemeriksaan para pihak tergugat dari kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Kalau untuk duduk perkara lebih rincinya mungkin nanti akan kami jabarkan lagi pada agenda sidang selanjutnya,” kata Hafidh.
Perihal dengan tuntutan penggugat, Hafidh menegaskan bahwa pihaknya meminta kepada para pihak tergugat agar untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh kliennya.
Menurut hasil Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang diterbitkan pada 10 Juli 2025. Diketahui bahwa Jakarta Global University (JGU) tidak bisa atau menunda untuk penerimaan mahasiswa baru pada semester ganjil tahun akademik 2025/2026 lantaran dikenakan sanksi administrasi berupa kategori sedang oleh Kemendikti.
Namun kendati demikian, meski sidang gugatan perdana ini ditunda. Hafidh menyatakan bahwa jalannya sidang kali ini masih aman dan sesuai on the track.
“Jadi tidak ada kekecewaan atau bagaimana ya. Harapannya kalau dari kami bisa terselesaikan dengan cara musyawarah mufakat,” tandas Hafid
Agenda sidang selanjutnya akan dijadwalkan kembali pada dua pekan depan, Selasa (21/10/2025) dengan agenda pemeriksaan para pihak penggugat.
Sementara itu, Direktur Humas dan Kerjasama Jakarta Global University (JGU) Onki Alexander menambahkan bahwa pihaknya pada 10 Juli 2025 telah menerima sanksi administratif kategori sedang dari Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) Ditjen Dikti. Sehingga berdampak pada penundaan penerimaan mahasiswa baru semester ganjil Tahun Akademik 2025/2026.
“Terhadap sanksi EKPT itu. Maka Pada 18 Juli 2025 JGU berupaya mengajukan keberatan resmi kepada Ditjen Dikti terkait temuan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual,” ujar Onki.
Namun kendati demikian, Onki mengungkapkan pada 14 Agustus 2025 lalu pihak Ditjen Dikti menolak keberatan dan tetap melanjutkan sanksi tersebut untuk tetap berlaku.
Maka itu, JGU dan Yayasan Jakarta Global Educare mengajukan banding administrasi pada 10 September 2025. Banding kepada pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti).
“Jawaban terhadap banding ini seharusnya diberikan dalam tempo 10 hari. Jika melebihi waktu tempo tersebut maka gugatan banding dinyatakan diterima. Namun hingga saat ini, JGU masih belum menerima jawaban resmi dari Kemendikti,” pungkas Onki.
(ter)