Yogyakarta, gugat.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda DIY menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar, Kamis (13/3/2025). Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial AM (41), seorang wiraswasta asal Moyudan, Sleman.
AM ditangkap pada Jumat (7/3/2025) pukul 15.00 WIB saat sedang mengisi BBM di sebuah SPBU di wilayah Godean, Sleman. Modus yang digunakan adalah membeli bio solar bersubsidi dengan cara berkeliling ke beberapa SPBU menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi. Tangki asli mobil yang berkapasitas 60 liter telah diganti dengan tangki truk berkapasitas 100 liter.
“Pelaku mengganti plat nomor kendaraan serta barcode MyPertamina saat melakukan pembelian di setiap SPBU,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan berbagai barang bukti, antara lain 15 jerigen berisi bio solar, empat galon bio solar, tujuh pasang plat nomor kendaraan, 10 barcode MyPertamina, serta uang tunai Rp600 ribu.
Baca juga: https://www.gugat.id/proyek-lapangan-di-gunungkidul-mangkrak-warga-pampang-layangkan-protes/
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024. Setiap harinya, kecuali hari Minggu, AM membeli sekitar 300 liter bio solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya ke masyarakat umum dengan harga Rp10.000 per liter.
“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat,” tegas Ihsan.
AM kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
(Redaksi)