Yogyakarta, gugat.id – Satgas Pangan Polda DIY kembali melakukan inspeksi terhadap minyak goreng bersubsidi “Minyakita” di sejumlah retail besar di Sleman. Inspeksi yang berlangsung pada Kamis (13/3/2025) ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., serta dihadiri oleh Kabid Dagri Disperindag DIY, Ir. Intan Maestikaningrum, M.Si., dan Kadisperindag Sleman, Dra. RR. Mae Rusmi Suryaningsih, M.T.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kuantitas minyak goreng sesuai ketentuan sebelum didistribusikan ke toko pengecer dan pasar. Petugas UPT Metrologi Legal Sleman menggunakan tabung kaca untuk mengukur volume minyak, memastikan takaran yang dijual sesuai standar. Sampel yang diperiksa terdiri dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol, termasuk pengecekan kualitas dan kepatuhan terhadap harga jual yang ditetapkan pemerintah.
Kami berupaya memastikan agar tidak ada praktik kecurangan dalam perdagangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengawasan seperti ini akan terus dilakukan untuk melindungi hak konsumen, tegas Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan di 20 pasar di DIY, dan sejauh ini belum ditemukan adanya ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng yang diperiksa.

Sampai saat ini belum ditemukan adanya kecurangan dan dari sampel yang kita ambil masih di batas toleransi baik dalam kemasan pouch atau botol, tambahnya.
Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran distribusi minyak goreng tanpa adanya penyimpangan yang merugikan konsumen.
Baca juga: https://www.gugat.id/polda-diy-ungkap-kasus-penyalahgunaan-bbm-bersubsidi/
Karena masih dalam batas toleransi, jadi bisa didistribusikan ke masyarakat, sehingga rantai konsumen pun tetap berjalan dan tidak menimbulkan kelangkaan, ujarnya.
Dirreskrimsus Polda DIY menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan di seluruh toko di DIY yang menjual produk “Minyakita”.
Kami juga mengimbau kepada pengedar atau pengecer agar tidak mendistribusikan produk yang berada di luar batas toleransi agar tidak merugikan konsumen atau masyarakat, tutupnya.
(Redaksi)