Gunungkidul, gugat.id – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah Padukuhan Sumberjo, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Senin (26/6/2023).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat konfrensi perss di ruang lobi Polres Gunungkidul menyampaikan bahwa pencabulan itu terjadi bermula ketika korban dengan inisial CDM (17) warga Songbayu, Girisubo, berada di rumah temannya pada hari Jumat tanggal 9 juni 2023, pukul 08.30 WIB.
bermula ketika korban sedang memasak kemudian pelaku G (36) langsung masuk ke dalam rumah dan secara tiba –tiba memegang memegang payudara korban. Sontak saja korban kaget dan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Korban meminta tolong pihak keluarga untuk memelaporkan tindakan pencabulan tersebut ke Polres Gunungkidul.
“Kepolisian segera mengambil tindakan,setelah adanya laporan dan pendalaman. Pada hari Sabtu (10/06/2023) pelaku berhasil diamankan petugas yang dibantu warga setempat dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul dilakukan penahanan di Rutan Polres Gunungkidul”, tutur Kapolres Edy Bagus Sumantri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: https://www.gugat.id/tabrak-dua-bus-beruntun-dua-pengendara-motor-meninggal-dunia/
Menurut pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan perbutan meremas payudara korban, lantaran penasaran.
“Tidak ada motif lain,hanya penasaran saja”, ucap pelaku saat jumpa pers.
(red/pp).