OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Crypto |

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Crypto

By

GUGAT_ID, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar waspada terhadap investasi kripto.

Wimboh Santoso ketua Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers virtualnya mengatakan Lembaga jasa keuangan yang tidak boleh memfasilitasi cryptocurrency adalah perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, dll.

OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto,” Tegas Wimboh Santoso (25/1).

Karna aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki flutuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti) kementerian Perdagangan,” Imbunya.

Red_ Gugat ID

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!