Yogyakarta (gugat.id) – Polda DIY melalui Direktorat Reserse Kriminal umum berhasil mengamankan seorang laki-laki RK (28) yang melakukan penganiayaan terhadap korban saat melakukan penarikan motor di jalan Afandi, Gejayan, pada Kamis 1 Desember 2022.
Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, S.H., S.I.K., MH. menyampaikan kronologi kejadian saat korban yang menunggak ini mencoba mempertahankan sepeda motornya, sehingga pelaku melakukan penganiayaan.
“RK bersama rekannya melakukan upaya paksa merebut sepeda motor korban,” katanya saat konfrensi pers di Lobi Mapolda DIY, (2/12).
Kombes Nuredy menambahkan saat ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka RK, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.
“Untuk pelaku lainnya sedang dilakukan pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatannya,” ungkapnya.
Kombes Nuredy berpesan kepada masyarakat. Jika terjadi penarikan unit, maka pastikan yang bersangkutan (penagih) membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan.
Yang kedua, pastikan pula seseorang tersebut mempunyai sertifikat sebagai profesi penagih penarikan.
Dan yang ketiga, yang bersangkutan harus membawa copy akta jaminan fidusia.
Apabila penagihan tidak menyertakan tiga hal tersebut, maka korban dapat menolak penarikan itu. Polda DIY tidak akan menoleri kegiatan penarikan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya RK akan dikenai pasal 351 KUHP Jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.