Pemkab Gunungkidul Dorong Kemandirian Fiskal Lewat Keteladanan Pembayaran Pajak |

Pemkab Gunungkidul Dorong Kemandirian Fiskal Lewat Keteladanan Pembayaran Pajak

By

GUNUNGKIDUL, gugat.id – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui penyerahan Daftar Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 serta pelaksanaan Panutan Pembayaran Pajak, Kamis (8/5/2025) di Bangsal Sewokoprojo.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, dalam laporannya mengungkapkan bahwa ketetapan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp27,48 miliar, dengan target penerimaan sebesar Rp25,54 miliar yang tersebar di seluruh 18 kapanewon.

“Sebagai langkah intensifikasi, SK Bupati Nomor 34 dan 35/KPTS Tahun 2025 telah diterbitkan untuk membentuk Tim Pembina dan Tim Pelaksana Pemungutan PBB, melibatkan unsur OPD, kapanewon, lurah hingga dukuh. Tim ini diharapkan menjadi motor penggerak capaian PBB hingga 30 September 2025, bahkan diharapkan bisa melebihi target yang ditetapkan,” ungkap Putro.

Ia juga menyebutkan, Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Gerakan Sadar Pajak kepada seluruh ASN, agar menjadi teladan dalam membayar pajak daerah. Hingga saat ini, tercatat 10 kalurahan telah lunas PBB, di antaranya Mertelu, Hargomulyo, dan Ngalang di Gedangsari; Sodo di Paliyan; serta beberapa kalurahan di Semin, Girisubo, Rongkop, dan Tepus.

Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, dalam sambutannya menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat.

“Harapannya kita bisa menjadi pemerintah daerah yang PAD-nya meningkat baik dari retribusi maupun pajak. Kalau kita terus bergantung pada pusat, maka apa yang kita rencanakan bisa tidak berjalan karena kebijakan pusat bisa berubah sewaktu-waktu,” tegas Endah.

Ia menyebutkan bahwa PBB-P2 menjadi salah satu kontributor utama PAD Gunungkidul, bersama dengan BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, air tanah, MBLB, dan opsen pajak kendaraan. Karena itu, edukasi dan pengawasan pembayaran pajak terus ditingkatkan hingga ke tingkat dusun.

Baca juga: https://www.gugat.id/bangunan-permanen-di-atas-tanah-kas-desa-carik-kemadang-sudah-sesuai-prosedur-dan-saya-menyewa/

“Kita minta para Panewu melakukan monitoring hingga tingkat dusun agar warga yang belum membayar PBB segera dihimpun dan dicegah dari potensi penyelewengan. Pajak yang sudah dibayar jangan sampai dirusak,” ujarnya.

Sebagai bentuk keteladanan, dalam kegiatan ini juga dilakukan pembayaran PBB-P2 oleh pimpinan daerah. Bupati Gunungkidul membayar sebesar Rp7.460.513, Wakil Bupati sebesar Rp3.527.688, dan Sekretaris Daerah sebesar Rp390.363 untuk rumah dinas masing-masing.

Dengan kegiatan ini, Pemkab berharap kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat meningkat, seiring dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan aparat wilayah.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!