Tegal, Gugat.id – Polres Tegal merespons cepat laporan warga terkait dugaan adanya kegiatan judi sabung ayam di Desa Tembok Luwung, RT 24 RW 05, Kecamatan Adiwerna, Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut masuk melalui Call Center 110 dan langsung ditindaklanjuti oleh personel gabungan dari berbagai fungsi
Tim yang turun ke lapangan meliputi Kanit II Sat Reskrim IPDA M. Fadli, S.Tr.K; Kanit VI Sat Intelkam IPDA Moch. Ali; Pamapta I IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H.; serta anggota piket fungsi lainnya. Mereka segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Sesampainya di lokasi, petugas tidak menemukan pelaku maupun aktivitas perjudian. Diduga para pelaku telah mengetahui rencana penindakan dan kabur sebelum petugas tiba. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengecekan menyeluruh di sekitar lokasi.
Hasilnya, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam ditemukan. Di antaranya tiga buah terpal, satu kandang ayam, tiga kursi bambu panjang, serta sebuah arena sabung. Semua barang tersebut kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

Pamapta I Polres Tegal, IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ketulusan, keikhlasan, integritas, serta kecepatan respons adalah kunci penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia juga memberikan apresiasi kepada warga yang aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Polres Tegal mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan. Warga juga diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang siaga 24 jam.
Pewarta : R.Latief