Palembang, gugat.id — Pemerintah Kota Palembang mencatat capaian signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Realisasi anggaran tercatat mencapai Rp4,8 triliun dari total anggaran Rp5,2 triliun, atau setara dengan 91,67 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Ahmad Nashir, menyampaikan capaian tersebut menunjukkan peningkatan dari sisi nominal dibandingkan tahun sebelumnya.
“Memang secara persentase realisasi tahun 2024 lebih tinggi, yakni 94,96 persen dari total pendapatan Rp4,5 triliun dengan realisasi Rp4,3 triliun. Namun secara nilai, realisasi tahun 2025 lebih besar,” ujar Ahmad Nashir, Selasa (6/1/2026).
Ia merinci, anggaran belanja daerah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5,3 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,8 triliun. Sementara pembiayaan netto ditargetkan sebesar Rp67,1 miliar, namun terealisasi hingga Rp102,1 miliar atau sekitar 152 persen dari target.
Selain itu, Pemkot Palembang juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp79 miliar pada akhir tahun anggaran 2025.
Menatap tahun anggaran 2026, Pemkot Palembang menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp4,6 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan pelayanan publik yang lebih proaktif.
Salah satu strategi utama yang diterapkan adalah program “Anti Mager” (Anti Malas Gerak), yang mendorong aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang untuk aktif turun langsung ke lapangan guna menggali potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal.
“Karena memang target PAD Palembang tahun 2026 sebesar Rp4,6 triliun, kami terus menggali potensi yang ada di berbagai sektor,” kata Ahmad Nashir.
Ia mencontohkan, Pemkot Palembang baru-baru ini melakukan peninjauan ke situs sejarah Goa Jepang sebagai bagian dari program Anti Mager. Lokasi tersebut diproyeksikan menjadi destinasi wisata baru yang diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.
Sebagai bentuk keseriusan mencapai target PAD, Wali Kota Ratu Dewa juga telah menerbitkan surat edaran yang memuat tujuh arahan strategis kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Arahan tersebut meliputi implementasi program Anti Mager secara menyeluruh, peningkatan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi dan pusat, optimalisasi teknologi informasi dan transaksi digital, hingga penguatan pengawasan serta akuntabilitas keuangan daerah.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Pemkot Palembang optimistis dapat menjaga tren positif pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang lebih responsif dan inovatif.
(Don)