Wonosari (gugat.id) – Anggota Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan DW, pengedar narkoba jenis pil sapi pada Jumat 16 September 2022.
Melalui press releasnya Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto menerangkan DW diamankan di rumahnya yang beralamat di Karangmojo Gunungkidul, sewaktu angota Sat.Resnarkoba mengamankan DW dirumahnya juga ada temannya yang bernama FJ dan ALN.
“Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap Sdr FJ ditemukan 18 (delapan belas) butir pil warna putih dengan logo “Y”/pil sapi dan sewaktu diinterogasi Sdr FJ mengaku mendapatkan pil tersebut dari Sdr. ALN. Kemudian sewaktu diinterogasi Sdr. ALN mengakui bahwa benar telah mengedarkan pil warna putih dengan logo “Y”/pil sapi kepada Sdr. FJ,” Katanya.
Sementara ketika dilakukan penggeledahan terhadap ALN anggota Sat. Resnarkoba menemukan barang bukti berupa 952 (sembilan ratus lima puluh dua) butir pil warna putih dengan logo “Y”/pil sapi yang disimpan dalam tas punggung warna merah maroon milik ALN.
Selanjutnya petugas langsung membawa ALN beserta barang bukti ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 970 (dua puluh lima) pil warna putih dengan logo “Y”, 1 (satu) buah handphone merek Oppo F1S warns white gold dan uanng hasil penjualan pil sebanyak Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah)serta 1 (satu) buah tas punggung warna merah maroon.
Dengan demikian pelaku dapat dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(red/v3)