Gunungkidul, gugat.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Playen berhasil mengamankan dua pelaku penipuan atau pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri, S.I.K dalam press release di halaman Polres Gunungkidul, Rabu (26/07/23) membeberkan kronologi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh S warga Tirtosari, Kretek, Bantul dan HS, warga Panggungharjo, Sewon, Bantul tersebut.
Diketahui hari Jumat Tanggal 07 Juli 2023 korban membeli sepeda motor jenis Honda Beat Street di dealer Tunas Jaya Wonosari, oleh pihak dealer motor dikirim pada keesokan harinya pukul 15.54 Wib ke rumah korban.
Tak berselang lama datang kedua pelaku yang menggunakan id card serta seragam karyawan dealer, pelaku menemui korban dan mengaku sebagai karyawan dealer Honda Tunas Jaya, datang dengan maksud mengambil lagi motor dikarenakan ada kesalahan dalam pengiriman dan akan diganti dengan yang sesuai.

“Sepeda motor milik korban yang saat itu kuncinya masih terpasang langsung dikendarai pelaku meninggalkan rumah korban, melihat hal tersebut korban berusaha mengejar dan menghubungi pihak dealer lalu dijawab jika tidak terjadi kesalahan serta pihak dealer tidak pernah mengutus karyaaan untuk mengambil motor korban” terang Kapolres.
Selanjutnya korbanpun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Playen, setelah dilakukan pendalaman diperoleh infornasi indentitas dan keberadaan kedua pelaku.
Dari keterangan kedua pelaku saat interogasi bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual di wilayah Bantul dengan harga Rp. 7.000.000,-. Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan sarana mobil Honda Brio warna putih dengan nopol palsu.
(red/v3)