Perlindungan Korban Perkosaan Terabaikan |

Perlindungan Korban Perkosaan Terabaikan

By

Yogyakarta, (gugat.id) – Proses hukum tindak pidana kekerasan seksual dan pemerkosaan sebatas menghukum pelaku, sementara perlindungan terhadap korban terabaikan. Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Dr. Aida Dewi, SH, MH, menyatakan, para korban kekerasan seksual terutama perkosaan umumnya merana.  

“Proses peradilan di sini hanya memproses pelaku tindak pidana pemerkosaan, belum sepenuhnya ada perlindungan kepada korban, baik dari tingkat penyidikan, penuntutan maupun putusan,” kata Aida saat orasi ilmiah, Jumat (7/10/2022).

Pendapatnya disampaikan pada Dies Natalis ke-40 UWM di Kampus Terpadu Jalan Tata Bumi Selatan, Banyuraden, Gamping, Sleman. Peringatan Pancawindu UWM tersebut dibuka oleh Ketua Senat/Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec, dihadiri oleh Ketua LLDikti Prof. Aris Junaidi, Ph.D. Aida menegaskan, proses peradilan kejahatan seksual hanya memproses pelaku tindak pidana pemerkosaan, sementara korban yang mengalami luka psikomatis maupun moral tidak diberikan perlindungan dan jaminan masa depan yang lebih baik dari segi hukum, ekonomi, psikologi, dan lainnya.

Menurutnya, para penegak hukum perlu melakukan tindakan secara faktual agar dapat memberikan rasa aman, nyaman, perlindungan dan pemenuhan hak ekonomi korban kekerasan seksual.

“Hakim perlu memberikan putusan untuk korban perkosaan berupa pembayaran ganti rugi atau bantuan ekonomi oleh pelaku kepada korban, meskipun hal tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pidana pelaku,” kata dia.

Menurutnya, hakim jangan sebatas memutus perkara sesuai dengan prosedur yang baku, perlu ditegakkan nilai keadilan substantif atau keluar dari cara-cara konvensional dengan menembus kebuntuan hukum atau peraturan perundang-undang dan mengembalikan posisi penegak hukum ke posisi semula, yaitu menjadi institusii yang mampu mewujudkan keadilan substantif.

“Para pelaku tindak pidana pemerkosaan juga harus bertanggung jawab atas pemulihan fisik dan psikis korban, bahkan mereka harus menanggung biaya dan upaya penyembuhan korban,“ imbuhnya.

Aida mengusulkan agar DPR membuat atau merevisi undang-undang tindak pidana pemerkosaan yang memberikan putusan terberat kepada pelaku dan memberikan perlindungan hukum kepada korban atas kerugian baik materiil maupun immaterial.

“Hukuman pelaku pemerkosaan nilainya harus setara dengan kerugian yang didera korban agar hukuman out benar-berimplikasi efek jera ke pelaku,” pungkasnya.

(red/mjb)


Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!