Yogyakarta, gugat.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4), bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah historis dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap pekerja domestik.
Dosen Program Studi Hukum dan Kepala Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Elza Qorina Pangestika, menyatakan bahwa momentum tersebut menghubungkan dua aspek penting, yakni perjuangan perempuan dan pengakuan terhadap kerja domestik yang selama ini kurang mendapat perhatian hukum.
“Ini bukan sekadar pengesahan undang-undang biasa, tetapi titik temu antara perjuangan emansipasi perempuan dan pengakuan kerja domestik yang selama ini terpinggirkan,” ujar Elza saat diwawancarai di Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman pada Selasa (21/4).
Selama ini, pekerja rumah tangga belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Regulasi ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan pembaruannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak secara eksplisit mengatur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada tidak adanya standar upah serta lemahnya perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
Elza menjelaskan bahwa situasi tersebut mencerminkan fenomena invisibilitas normatif, di mana pekerja rumah tangga secara faktual hadir dalam kehidupan sosial, tetapi tidak sepenuhnya diakui dalam sistem hukum. “Mereka ada di hampir setiap rumah, tetapi tidak hadir secara utuh dalam hukum. Ini yang kita sebut sebagai invisibilitas normatif,” katanya.
Ia menambahkan, konstitusi melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebenarnya telah menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Pengesahan undang-undang ini sejatinya adalah pemenuhan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar pilihan kebijakan,” tegasnya.
RUU Perlindungan PRT sendiri telah diperjuangkan sejak awal 2000-an dan berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional tanpa berhasil disahkan. Selama lebih dari dua dekade, pembahasannya mengalami hambatan, termasuk faktor politik dan rendahnya prioritas terhadap isu pekerja domestik.
“Perjalanan RUU ini sangat panjang, lebih dari 20 tahun. Banyak sekali kepentingan yang membuatnya tertunda, sementara di lapangan kasus kekerasan dan pelanggaran terus terjadi,” ujar Elza.
Dengan disahkannya undang-undang ini, negara dinilai mulai mengubah cara pandang terhadap pekerja rumah tangga, dari sekadar pekerja informal menjadi subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Pengesahan ini juga dinilai relevan dengan semangat emansipasi yang diperjuangkan Raden Ajeng Kartini.
“Kalau dulu Kartini berbicara tentang keterbatasan perempuan di ruang domestik, hari ini kita melihat ruang domestik sebagai ruang kerja yang harus diakui dan dilindungi,” tambahnya.
Meski demikian, tantangan implementasi masih menjadi perhatian utama. Relasi kerja pekerja rumah tangga yang berlangsung di ruang privat dinilai berpotensi menyulitkan mekanisme pengawasan.
“Undang-undang ini tidak boleh berhenti di atas kertas. Tantangan terbesarnya adalah bagaimana negara bisa hadir mengawasi tanpa melanggar privasi rumah tangga,” kata Elza.
Selain itu, perubahan budaya hukum masyarakat juga dinilai penting untuk mendukung implementasi undang-undang tersebut. “Selama relasi antara pekerja dan pemberi kerja masih timpang, maka perlindungan hukum akan sulit berjalan efektif. Edukasi publik menjadi kunci,” ujarnya.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini dinilai sebagai tonggak penting dalam perjalanan perlindungan tenaga kerja di Indonesia, sekaligus hasil dari perjuangan panjang berbagai pihak dalam memperjuangkan hak-hak pekerja domestik.
(Redaksi).