Bantul, Gugat.id — Dugaan praktik pencurian kayu sonokeling berkedok lelang mencuat di kawasan Kebun/Hutan Pusat Inovasi Agro Teknologi (PIAT) UGM, Mangunan, Dlingo, Bantul. Kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda DIY oleh ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) DIY, Sugianto, pada akhir Februari 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor adalah pengelola Kebun 2 PIAT UGM di wilayah Girirejo, Mangunan, bersama dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai penadah. Pelapor menduga, aktivitas penebangan dan penjualan kayu sonokeling milik UGM itu tidak sesuai prosedur dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi yang melibatkan jaringan mafia kayu.
Sugianto mengungkapkan, modus yang digunakan terduga pelaku adalah melalui mekanisme lelang terhadap lima batang kayu sonokeling. Namun, di lapangan, jumlah kayu yang ditebang diduga melebihi angka tersebut, bahkan mencakup pohon yang masih hidup.
“Dalam praktiknya, yang ditebang bukan hanya kayu mati, tetapi juga kayu yang masih hidup. Dugaan kami, ini hanya dalih untuk meraup keuntungan,” ujarnya saat ditemui di Dlingo, Bantul, Rabu (22/4/2026).
Ia juga menyoroti kejanggalan pada nilai transaksi. Dalam dokumen kwitansi, dua batang kayu sonokeling disebut terjual seharga Rp23 juta, sementara tiga batang lainnya yang diklaim sebagai kayu mati hanya dihargai Rp10,5 juta. Menurutnya, terdapat indikasi harga yang tidak wajar, terutama pada salah satu batang kayu dengan lingkar lebih dari dua meter yang justru dihargai relatif murah. Di sisi lain, pihak pengelola PIAT UGM disebut membenarkan adanya proses lelang kayu sonokeling tersebut dan menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Sementara itu, salah satu pembeli, warga setempat, mengaku membeli dua batang kayu sonokeling seharga Rp23 juta. Pengakuan berbeda disampaikan Wakhit pembeli lain, , yang menyebut memperoleh lima batang kayu sonokeling seharga Rp10,5 juta dari seseorang di wilayah Imogiri, bukan langsung dari PIAT UGM. Perbedaan keterangan antar pembeli ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan dalam distribusi kayu hasil lelang tersebut.
Krimsus Polda DIY diketahui telah menerima laporan resmi WGAB pada 24 Februari 2026. Pelapor berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini guna mengungkap dugaan pencurian kayu dan praktik korupsi yang merugikan aset negara.
(Sm/Red)