GUGAT ID, Gunungkidul, – Wabah Covid 19 yang belum berakhir berdampak pada penurunan capaian target pendapatan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor khususnya di Kabupaten Gunungkidul.
Disampaikan oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan KPPD Kabupaten Gunungkidul Sumadi,S.I.P sebagai salah satu unit kerja yang bertugas sebagai operasional Pemungutan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Gunungkidul Samsat berusaha untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan.
“PKB merupakan sumber yang mempunyai kontribusi terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi tumpuan terselenggaranya jalan perintahan dan terlaksananya pembangunan daerah dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” Katanya.
Sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan PAD tersebut Samsat Gunungkidul / KPPD Gunungkidul memberi pembekalan petugas pendataan tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan melibatkan 18 Panewu dan Panewu anom serta 144 Lurah.
Lihat Juga
- Peduli Lindungi Bukan Alat Pengawasan bagi petugas dan Pengunjung
- 8 Rekomendasi Untuk Perbaikan Pariwisata di Gunungkidul
Giat pembekalan tersebut sudah dan akan dilaksanakan yaitu pada angkatan pertama tanggal 15 Februari 2022 di Kapanewon Rongkop dengan peserta dari Kapanewon Tanjungsari, Tepus, Girisuno dan Rongkop.
Lalu angkatan kedua dilaksanakan tanggal 17 Februari 2022 di Kalurahan Hargomulyo dengan peserta dari Kapanewon Gedangsari dan Patuk.
Sementara angkatan ketiga baru akan dilaksanakan pada Tanggal 23 Februari 2022 di Kalurahan Girisekar Panggang dengan peserta dari Kapanewon Saptosari, Paliyan, Panggang dan Purwosari.
Tercatat bahwa jumlah total kendaraan bermotor di Samsat Gunungkidul sebanyak 334.940 KBM dengan jumlah tunggakan Tahun 2021 sebanyak 32.843.
(v3/red)