Sumbangan atau Pungutan? Wali Murid di Gunungkidul Pertanyakan Kebijakan Sekolah |

Sumbangan atau Pungutan? Wali Murid di Gunungkidul Pertanyakan Kebijakan Sekolah

By

Gunungkidul, Gugat.id – Dunia pendidikan di Gunungkidul kembali menjadi sorotan setelah adanya keluhan sejumlah wali murid terkait pungutan berkedok sumbangan sukarela di SMPN 1 Paliyan. Para wali murid mengaku diminta membayar sumbangan dengan nominal ratusan ribu rupiah per siswa, yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip sukarela.

Salah satu wali murid berinisial H mengungkapkan bahwa dirinya menerima undangan rapat komite sekolah yang membahas kebutuhan anggaran guna menunjang kegiatan belajar mengajar. Dalam rapat tersebut, pihak sekolah memaparkan anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah dan menyerahkan pembahasan solusi kepada komite sekolah.

“Presentasi kebutuhan anggaran sekolah nilainya mencapai ratusan juta saat disampaikan langsung Kepala Sekolah, kemudian diserahkan kepada pihak komite untuk dicarikan solusinya,” ujar H, Senin (10/3/2025).

Sebagai solusi, komite sekolah mengusulkan penggalangan sumbangan dari wali murid. Namun, hal ini justru menimbulkan tanda tanya bagi sebagian orang tua, sebab sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela justru ditentukan nominalnya dan dibagi rata ke seluruh siswa.

“Banyak orang tua merasa keberatan, tapi mereka terpaksa menyetujui karena khawatir anak mereka mendapat perlakuan berbeda di sekolah,” keluh H.

H menambahkan bahwa pungutan ini sudah berlangsung setiap tahun dan dialami oleh semua siswa dari kelas VII hingga IX.

“Ini setahun sekali, semua siswa dari kelas 7 sampai 9 ditarik sumbangan. Paling kecil 300 ribuan, dan yang terbesar tidak ditentukan,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, S.Pd, MM., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah. Dalam klarifikasi tersebut, Kepala Sekolah menyerahkan bukti berupa undangan rapat, daftar hadir, notulen, serta surat kesanggupan orang tua siswa.

Baca juga: https://www.gugat.id/mes-diy-perkuat-silaturahmi-dan-ekonomi-syariah-melalui-pengajian-dan-buka-puasa-bersama/

“Dari hasil klarifikasi oleh Dinas Pendidikan dan juga Dewan Pendidikan disampaikan bahwa dalam proses pengambilan keputusan, pengisian blangko surat kesanggupan dalam narasinya tidak ada unsur memaksa yang identik dengan pungutan,” jelas Nunuk, Selasa (11/3/2025).

Nunuk menegaskan bahwa berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan, permintaan sumbangan oleh komite sekolah kepada wali murid tidak ditemukan adanya penyimpangan serta dinilai sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!