Gunungkidul, (Gugat.id) — Tabrakan maut kembali terjadi di ruas jalan Patuk, tepatnya di jalan Sambipitu- Nglipar Widoro Wetan Bunder Patuk, Selasa (04/01/2022 ) pukul 16.07 WIB.
Kejadian tersebut bermula saat Korban Edi Setiawan (19) alamat Badongan Rt 04/13 Karangsari Semin yang mengendarai sepwda motor dengan nomor polisi AB 3413-UKLF bermaksud menyalip KBM Grang max nopol AD 1583 GG yang dikendarai Viki Nur Kholik,( 24 ) alamat sinom rt 05/05 Kedungpoh Nglipar.
Baca juga : Vaksinasi Booster Dimulai Tanggal 12 Januari 2022
Sebelum kejadian kKBM Grand Max No.Polisi AD 1583 GG berjalan dari arah barat Sambipitu menuju Nglipar sesampainya di TKP pada jalan lurus KBM bermaksud belok ke kanan tetapi pada saat yang bersamaan dari arah belakang datang motor honda No pol AB 3413-UK yang bermaksud mendahului, karena jarak terlalu dekat dan pengendara tidak bisa menguasai laju kendaraanya sehingga terjadi iinsiden Tabrakan.
Baca Juga : 251 Pejabat Baru Dilantik Bupati Gunungkidul
Setelah terjadi tabrakan tersebut pengendara motor honda menabrak tiang telepon hingga mengalami luka memar dikepala dan tidak sadarkan diri hingga ahinya meninggal dunia dan langsung di bawa ke RSUD wonosari.Kanit Gakkum Gunungkidul Iptu Darmadi membenarkan kejadian tersebut.
“Korban meninggak atas nama Edi Setyawan, saat ini korban di bawa ke rumah sakit dan penanganan kecelakaan telah ditangani unit laka polres Gunungkidul” jelasnya.
Tri_gugat ID