UWM dan DPRD Paser Bahas Penyusunan Peraturan Daerah |

UWM dan DPRD Paser Bahas Penyusunan Peraturan Daerah

By

GUGAT ID, – Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) membahas langkah-langkah strategis dalam menyusun peraturan daerah bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, di ruang rapat Fakultas Hukum UWM, Selasa (8/3/2022).

Dalam pertemuan itu, kedua pihak juga membicarakan rencana kerjasama dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan parlemen dan kegiatan kampus UWM.

Delegasi dari DPRD Kabupaten Paser Kalimantan Timur dipimpin Ketua Bapemperda Kabupaten Paser Hamransyah, SH dan Wakil Ketua Bapemperda Indra Pardian,S.IP. Mereka diterima oleh oleh Wakil Rektor III UWM Yogyakarta Puji Qomariah, S.Sos., M.Si, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Said Munawar, SH., MH, dan Wakil Dekan II Fakultas Hukum Cunduk Wasiati, SH., M.Hum, dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Dr. Octiva Anggraini, S.I.P., M.Si.

Kegiatan itu bagian dari kelanjutan dari pertemuan-pertemuan sebelumnya. Fakultas Hukum dan DPRD Kabupaten Paser telah mengadakan sejumlah kegiatan dalam bentuk Forum Grup Diskusi, membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan dan Pelestarian Ruang Terbuka Hijau, Taman dan Makam serta membahas pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Pertemuan lainnya membahas peraturan daerah yang berkaitan sejumlah raperda yang disiapkan untuk dibahas oleh pemerintah daerah Kabupaten Paser dan DPRD.

Hamransyah menyatakan DPRD Kabupaten Paser ingin menjalin kerjasama secara formal agar para anggota dewan daerah bisa rutin untuk mendapat pendapat atau masukan-masukan para ahli hukum dan akademisi terkait lainnya, terutama dalam kajian akademik soal raperda yang mengatur multi sektor.

Dengan menyertakan pandangan berbagai akademisi yang memiliki latar belakang keilmuan beragam, menurutnya, pembuatan peraturan daerah bisa secara komprehensif memperhatikan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis sehingga kualitas raperda bagus, baik dari segi syarat formil maupun materiil.

“Kita tidak ingin peraturan daerah hanya copy paste dari peraturan kota atau kabupaten daerah lain.” kata hamransyah (8/3). 

Wakil Rektor III UWM Yogyakarta Puji Qomariah, S.Sos., M.Si. menyatakan, UWM sangat respek dengan langkah Bapemperda Kabupaten Paser yang proaktif dan inisiatif untuk dialog dengan para akademisi di UWM.

“UWM sangat terbuka untuk bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Paser. Harapan kami, kerjasama tidak hanya dalam kajian perundang-undangan dengan program studi ilmu hukum. UWM memiliki sepuluh program studi, kami bisa Paser dalam pandangan multi disiplin ilmu pengetahuan.” Kata Wakil Rektor UWM. 

Menurut dia, kerjasama ini bisa mendatangkan sisi positif bagi DPRD Kabupaten Paser dan UWM. UWM bisa mengaktualisasikan proses peningkatkan kinerja dan mutu sebagai perguruan tinggi, membangun jejaring, dan promosi di daerah, para dosen maupun mahasiswa bisa konstribusi langsung di masyarakat Kabupatan Paser. Bagi DPRD Paser, dialog intensif dengan para pakar multi disiplin bisa mendapat pandangan dan masukan dalam menyusun kebijakan di daerah, termasuk penyusunan raperda, agar produk perundangannya sesuai kebutuhan daerah dan berkualitas.

“Kami terbuka untuk kerjasama yang konsisten dan saling menguntungkan dua pihak,” ujar dia.

Ketua LPPM Dr. Octiva Anggraini menyambut baik rencana kerjasama UWM dan Bapemperda Kabupaten Paser, dan berharap pertemuan ini menghasilkan kerjasama yang produktif.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!