GUGAT ID, – Terkait dugaan penolakan pasien IGD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gunungkidul terhadap pasien anak Lurah Kepek Bambang Setiawan Kamis malam (03/03/22) Ombudsman RI perwakilan provinsi DIY ikut menanggapi hal tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan DIY, Budhi Masthuri menyampaikan kepada media gugat.id bahwasanya Pemerintah Gunungkidul perlu menekankan dan memastikan agar Rumah Sakit tidak menolak Pasien Kegawatdaruratan, karena RSUD itu Rumah Sakit Daerah milik Pemda, Jikapun tempat penuh sudah ada mekanisme rujukan dan kordinasi dengan Rumah Sakit lainnya, sehingga pasien tetap bisa terlayani.
Baca Juga : Mantan Anggota Komnas HAM : Pelayanan Buruk Sumber Hilangnya Hak Atas Kesehatan
“Pemerintah Gunungkidul harus menekan dan memastikan tidak menolak pasien darurat Sesuai Undang – Undang kesehatan yang berlaku,” Ujar Kepala Ombudsman DIY (8/3).
Secara terpisah Lurah Kepek Wonosari Bambang Setiawan juga memberikan keteranganya kepada media jika Senin, (07/02/2022) telah dipertemukan dengan Direktur beserta jajaran RSUD Wonosari bertempat di ruang rapat Nayotama Setda Gunungkidul didampingi oleh bagian hukum, anggota DPRD komisi D dan Asek.
Dalam pertemuan itu Bambang meluruskan beberapa hal berita yang beredar di masyarakat jika pihaknya tidak bersedia mengikuti prosedur termasuk maksutnya dalam menulis surat terbuka.
“Hasil pembicaraan kemarin selain sanggahan saya terkait yang katanya saya tidak prosedural adalah maksut dari ‘surat cinta’ saya kepada Direktur Rumah Sakit yang intinya bukan sekedar ingin dibalas atau klarifikasi tetapi yang pasti surat cinta, saya untuk semua warga Gunungkidul yang harusnya mendapatkan pelayanan secara layak” ujarnya
Bambang berharap surat terbukanya ditanggapi dengan perubahan pelayanan dari RSUD dan kedepan hal yang dialaminya adalah menjadi hal yang terakhir dalam pelayanan terhadap pasien di RSUD Gunungkidul.
Untuk Pengaduan dan laporan Masyarakat silahkan hubungi Kanal WA Pengaduan Ombudsman DIY di 0811-1203-737
(Redaksi)