GUGAT ID, – Kesehatan adalah hak yang sangat melekat pada seseorang sebagai hak Asasi manusia, sebab itu tidak dapat langgar oleh siapapun.
Sesuai norma HAM, Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak asasi kesehatan tersebut.
Hak atas kesehatan yang wajib di hormati dan di lindungi adalah persamaan akses pelayanan kesehatan, mencegah tidakan yang dapat menurunkan status kesehatan, langka-langkah legislasi yang menjamin perlindungan kesehatan masyarakat, jasa pelayanan kesehatan yang layak dan memadai.
Baca juga
- Sosiolog : Usut Tuntas Dugaan Penolakan Pasien RSUD Wonosari Demi Pemenuhan Hak Asasi Manusia Dalam Bidang Kesehatan
- Viral Diduga RSUD Wonosari Tolak Pasien Anak lurah Sesak Nafas
Dalam menyoal pemberitaan “viralnya Dugaan penolakan pasien di RSUD Wonosari“, Mantan Anggota Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron memberikan pandangannya, Kejadian seperti ini lebih tepat dianggap sebagai buruknya pelayanan RSUD, namun kalau tidak dibenahi kejadian seperti ini bisa menimpa banyak calon pasien lain, bahkan bisa mengakibatkan pasien meninggal dunia karena di telantarkan, pelayanan buruk dapat menjadi sumber hilangnya hak atas kesehatan warga.
“Kejadian seperti ini lebih tepatnya sebagai buruknya pelayanan RSUD, kalau tidak segera dibenahi jangan sampai menimpa pasien lainya, pelayanan buruk bisa menjadi sumber hilangnya hak atas kesehatan warga,” tegas mantan anggota Komnas HAM (6/3).
Pemerintah harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk hidup sehat dan wajib menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan pelayanan kesehatan yang terjangkau untuk semua warga masyarakat.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan gugatan atau pengaduan lebih tepatnya ditujukan ke Ombusmen,” Sarannya.
(Redaksi)