Viral Diduga RSUD Wonosari Tolak Pasien Anak lurah Sesak Nafas |

Viral Diduga RSUD Wonosari Tolak Pasien Anak lurah Sesak Nafas

By

GUGAT ID, – Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan secara paripurna. 

Pelayanan paripurna itu meliputi promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative. Rumah sakit juga menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada melakukan pelayanan pada dasarnya semua orang memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang Baik. 

Kasus masyarakat yang membutuhkan bantuan medis darurat di tolak Rumah sakit yang justru notabene milik pemerintah Gunungkidul terjadi pada Bambang Setiawan ( Lurah kalurahan kepek) dalam surat terbuka di media sosial mengucapkan kekecewaannya. 

Baca juga 

Bambang dalam surat terbukanya menjelaskan salah satu anaknya alami sesak napas, anaknya di bawah ke bagian Intalasi gawat Darurat (IGD) RSUD Wonosari supaya segera di tangani secara medis, pada Kamis, (3/3/2022) pukul 22.00 WIB. 

Tetapi  kenyataan bahwa Bambang harus kecewa karena dokter Jaga tidak memberikan pelayan medis tetapi malah memiinta pasien dibawa ke klinik atau rumah sakit lain. 

Dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi:

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”

Berdasarkan penjelasan pasal diatas, maka Rumah Sakit dilarang untuk menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat.

Sanksi bagi fasilitas penyedia layanan kesehatan jika menolak memberikan layanan kesehatan pada pasien dalam keadaan gawat darurat. 

Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”

Menanggapi hal tersebut diatas pihak Direktur RSUD Gunungkidul, dr. Heru Sulistyowati, Sp.A,  dalam konferensi pers meminta maaf atas ketidaknyaman dan penolakan yang terjadi di IGD RSUD terhadap Bambang Setiawan khususnya.

“Sebenarnya kami ingin bertemu langsung untuk berkomunikasi klarifikasi kepada Bapak Bambang tetapi sepertinya hari ini Bapak Bambang belum berkenan untuk bertemu, kami minta maaf atas ketidak nyamanan pelayananan di IGD dan sudah kami sampaikan lewat WA ” Katanya (4/3). 

(red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!