GUGAT.ID (Yogyakarta) – Pembukaan Magister Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM) untuk menjawab kebutuhan masyarakat untuk memenuhi ahli Hukum Bisnis Pariwisata, Hukum Kepolisian dan Advokatur serta Hukum Keistimewaan DIY.
“Dengan konsentrasi kajian tersebut, Magister Hukum UWM memiliki keunikan dari segi keilmuan, pencapaian pembelajaran dan kurikulum berbasis budaya dan kearifan lokal serta sistem hukum kemasyarakatan,” kata Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec, Selasa (26/7/2022).
Pandangannya disampaikan pada acara penyerahan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 521/E/O/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Hukum Program Magister Hukum UWM oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) V Prof Aris Junaidi, PhD kepada Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec.
Prof Edy Suandi Hamid menegaskan, Program Magister Hukum ini diharapkan mampu menjawab tantangan ke depan dalam bidang kepolisian, pariwisata, dan ketanegaraan.
Baca Juga
Magister Hukum UWM Mulai Menerima Mahasiswa Baru
Goves Jogjaversitas Gaya Jogjawi PTS Selesaikan Persoalan
“Program ini bisa mendorong UWM selangkah demi selangkah menuju kampus yang lebih baik dan besar, dan semakin memantapkan diri sebagai kampus berbasis budaya,” kata prof Edy.
Dalam usia 40 tahun, UWM baru memiliki 10 program studi yang seluruhnya strata satu (i S-1). Magister Hukum merupakan program studi pasca sarjana pertama di universitas ini.
“Kami menjadikan penerimaan surat keputusan program Magister Hukum ini sebagai stimulan lebih lanjut untuk pengembangan kelembagaan di UWM, dan menjadi pertimbangan untuk menambah prodi baru yang relevan dan dibutuhkan masyarakat,” tegas dia.
Ketua Yayasan Mataram Prof Djoko Suryo menyatakan, Magister Hukum Pertanahan yang menjadi satu dari tiga konsentrasi studi di pasca sarjana UWM sangat stategis dan tepat diselenggarakan karena keistimewaan Yogyakarta menyangkut masalah pertanahan milik Kraton Yogyakarta.

Dari lima elemen keistimewaan (Sultan ground, Sultan sebagai Gubernur DIY, kebudayaan, pertanahan serta tata ruang).
“Sultan ground atau pertanahan milik Kraton maupun Pakualaman paling banyak masalah,” kata dia.
Guru besar sejarah Universitas Gadjah Mada (UGM) itu berharap, para pegawai bidang hukum di kota dan empat kabupaten di DIY bisa mengikuti kuliah magister hukum yang konsetrasi pernahan agar mereka memahami masalah ini dan membantu menyelesaikan problem pertanahan.
Ketua LLDikti Prof Aris Junaidi, Ph.D menyatakan isu problem pertanahan, pariwisata, kepolisian sangat lekat dalam masyarakat karena di dalamnya banyak terjadi permasalahan sekaligus perkembangan hukum.
“Pada tingkat kementerian, pembahasan undang-undang terus berjalan. Maka ahli-ahli hukum sangat diperlukan,” kata dia.
Agar masukan (input) dan keluaran (output) memenuhi standar pendidikan nasional, menurut dia, pengelola Magister Hukum UWM harus bekerja keras untuk memenuhi standar minimal yaitu kebutuhan teori dan riset, dan publikasi jurnal.
“Saya kira prodi hukum UWM sudah diterima masyarakat dari segi jumlah mahasiswa, kualitas tercapai, lulusan diakui masyarakat, ini saatnya tepat untuk membuka Magister Hukum UWM. Saya kira masalah pertanahan sebagai salah satu konsentrasi kajian, ini yang membedakan dengan magister hukum di pasca sarjana kampus lain,” pungkasnya.
red/mjb