Gunungkidul, gugat.id – Pelaku pembegalan yang terjadi di Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen berhasil ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kabupaten Gunungkidul, Senin (04/10/2024) pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K menyampaikan pelaku pembegalan yakni OSF (23) berhasil ditangkap di Jalan Adisumarmo, Kartosuro, Kota Solo Jawa Tengah. Pelaku OSF langsung dibawa ke Polres Gunungkidul untuk selanjutnya diamanahkan.
“Pelaku OSF yang merupakan warga Semarang berhasil diringkus polisi saat ingin menggadaikan mobil hasil rampasan,” ucap AKBP Ary Murtini melalui pres rilis tertulisnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, korban pembegalan menjemput pelaku di depan GKJ Wonosari dengan menggunakan mobil Avanza Nopol AB – 1692 – W untuk diantarkan didepan Balai Kalurahan Ngunut. Sesampainya di lokasi tujuan, tiba-tiba pelaku menikam korban dari arah belakang menggunakan pisau kater.
“Korban mengalami luka sayatan dengan 20 jahitan dibagian leher, dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Nur Rohmah,” lanjutnya.

Setelah melakukan aksi pembegalan, pelaku langsung membawa mobil korban ke arah kota Solo untuk digadaikan. Alih-alih ingin mengadakan mobil hasil rampasan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Motif pelaku melakukan aksi pembegalan nantinya hasil penjualan mobil akan digugat untuk menebus sepeda motor milik pacarnya,” jelas Ary.
Baca juga: https://www.gugat.id/seminar-belajar-asyik-semua-bisa-ikut/
“Dari hasil penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna hitam,” pungkasnya.
Pelaku terancam pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Redaksi)