Gugat.id, Sleman,- Polsek Mlati didampingi kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyo tetapkan Lima orang tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa HA (26) di jalan magelang pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu.
Adapun Kelima tersangka tersebut yakni, DS Perempuan (30), PRM Laki laki (28), BDS Laki laki (36), IPK Laki laki (28) dan RIK Laki laki (29).
Baca juga : kasus Omicron Naik di Indonesia, Jokowi : Tetap Waspada Tapi Jangan Menimbulkan Kepanikan
Kronologi kejadian tersebut di awali, DS yang berprofesi sebagai Ojol itu berserempetan dengan korban yang berinisial HA (26) di lampu merah selokan Mataram.
Tak terima dan sempat cekcok dengan korban, tersangka DS kemudian menghubungi empat temannnya.
Baca juga : Diduga Digigit Ular, Bocah 7 Tahun di Ngawen Meninggal Dunia
“Kita sudah mengamankan 5 pelaku, dan juga mengamankan barang bukti empat sepeda motor, helm yang digunakan untuk memukuli korban serta stik holder handphone,” Ujarnya. (18/1/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 170 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau 5 tahun penjara.
Redaksi_gugat ID
sumber : Humas Polres Sleman