Oknum Dukuh di Gunungkidul Diduga Rudapaksa Warga, Warga Tuntut Keadilan |

Oknum Dukuh di Gunungkidul Diduga Rudapaksa Warga, Warga Tuntut Keadilan

By

Gunungkidul, gugat.id – Seorang pamong Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, diduga melakukan pemerkosaan terhadap warganya sendiri. Korban berinisial L (27) mengaku dipaksa melayani nafsu bejat oknum pamong berinisial TK, yang menjabat sebagai Dukuh Karanggumuk II.

Peristiwa itu terjadi pada Juli 2024, ketika L tengah menghadapi masalah di tempat kerjanya yang baru. Alih-alih membantu, TK justru diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mengancam korban. Jika L menolak melayani keinginannya, masalah di tempat kerja korban akan diproses secara hukum. Karena ketakutan, L akhirnya terpaksa menuruti permintaan pelaku.

Rumor yang beredar menyebutkan bahwa TK telah memaksa korban melayaninya hingga delapan kali. Aksi bejat ini memicu kemarahan warga. Akibatnya, warga melakukan aksi protes dan meminta agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka juga menuntut TK mundur dari jabatannya sebagai dukuh.

Menanggapi kasus ini, Kepala Kalurahan Kemejing, Sugiyarto, telah membentuk tim investigasi untuk mencari bukti. Namun, tim tersebut tidak menemukan bukti kuat terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh TK.

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari salah satu masyarakat. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2024, kami membentuk tim untuk mencari bukti dan mengklarifikasi hal tersebut. Namun, tim tidak menemukan bukti yang kuat atas apa yang dilakukan oleh oknum Dukuh ke warganya itu,” jelas Sugiyarto pada Senin (25/02/2025).

Baca juga: https://www.gugat.id/polisi-tangkap-pelaku-curanmor-di-kokap-kulonprogo/

Meski tidak ditemukan bukti yang cukup, pihak kalurahan tetap menjatuhkan sanksi teguran berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada TK. “Kita juga sudah memberikan surat berupa teguran SP 1 kepada oknum Dukuh Karanggumuk II,” imbuhnya.

Menurut Sugiyarto, sanksi SP 1 ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dasar pemberian SP 1 adalah karena TK dianggap telah membuat kegaduhan di lingkungannya. Oleh sebab itu, sanksi yang diberikan masih sebatas teguran.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian mengenai langkah hukum lebih lanjut terhadap dugaan kasus pemerkosaan tersebut. Sementara itu, warga masih terus menuntut kejelasan serta meminta agar TK bertanggung jawab atas perbuatannya.

(Redaksi)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!