Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan |

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

By

Gunungkiul, gugat.id – Jajaran kepolisian Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada Kamis, (7/8/2025). Dua pelaku berinisial PR dan SH, warga Kalurahan Selopamioro, Imogiri, Bantul, diamankan oleh Unit Reskrim sesaat setelah melakukan aksinya

Mereka merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara pada tahun 2021 lalu,” ujar AKP Boedi kepada wartawan.

Boedi menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan korban. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Supra di depan rumah. Pada pukul 02.00 WIB, korban menyadari motornya telah raib.

Boedi menambahkan jika korban dan saksi sempat mencari di sekitar rumah namun tidak ditemukan. Pada siang harinya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Bantul saat hendak menjual sepeda motor hasil curian. “Kami menangkap pelaku pada Rabu (9/7/2025),” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengambil langkah pencegahan untuk menghindari tindak pencurian kendaraan bermotor.

(Red)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!