Gorontalo, gugat.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka RA dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. Proses ini menjadi bagian dari percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani penyidik Polda Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, SH., SIK., MH, saat ditemui di Mapolda Gorontalo menjelaskan bahwa penyidik menerima pemberitahuan kelengkapan berkas dari pihak kejaksaan sehari sebelumnya.
“Kemarin, Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, penyidik menerima pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RA sudah lengkap atau P-21. Sehingga hari ini, Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, penyidik menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU Kejati Gorontalo,” ujar Maruly Pardede.
Kasus ini bermula dari proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone, salah satu ruas jalan strategis di Provinsi Gorontalo yang dibiayai dari anggaran pemerintah. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Penyidik menemukan indikasi penyimpangan, antara lain pekerjaan yang tidak sesuai volume, mutu pekerjaan yang tidak memenuhi standar, serta dugaan rekayasa administrasi proyek. Akibat perbuatan tersebut, proyek pemeliharaan jalan yang seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur justru menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Direskrimsus Polda Gorontalo kemudian menetapkan RA sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Maruly menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke JPU, maka proses hukum selanjutnya, termasuk penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke pengadilan, sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Polda Gorontalo mengimbau seluruh pihak agar mendukung upaya penegakan hukum serta menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
(Don)