Honor Perangkat Desa Ditahan, BPMPD Malaka Dinilai Lalai Awasi Pemerintahan Desa |

Honor Perangkat Desa Ditahan, BPMPD Malaka Dinilai Lalai Awasi Pemerintahan Desa

By

MALAKA, gugat.id – Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat Desa (BPMPD) dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa Rabasa Haerain. Kelalaian tersebut berdampak pada penahanan gaji honorer perangkat desa yang hingga kini belum dibayarkan, meski merupakan hak yang sah


Gaji honorer perangkat Desa Rabasa Haerain dilaporkan ditahan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain, Agustinus Nahak, tanpa dasar hukum yang jelas. Praktik tersebut menuai kritik keras dari berbagai pihak, salah satunya Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT).
Ketua FPDT, Dony Tanoe, SE, menegaskan bahwa BPMPD Kabupaten Malaka sebagai dinas teknis tidak boleh lepas tangan atas persoalan ini.

Menurutnya, kegagalan BPMPD dalam menyampaikan aturan serta mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bentuk kelalaian serius.
Kelalaian Dinas BPMPD Kabupaten Malaka tidak dapat diterima. Mereka gagal menjalankan tugas sebagai pengawas dan pembimbing desa, sehingga terjadi pelanggaran hak-hak perangkat desa dan penyalahgunaan kewenangan oleh Pj Kepala Desa Rabasa Haerain,” tegas Dony, Senin (19/1/2026).


Ia menilai, penahanan gaji honorer serta pergantian perangkat desa yang dilakukan tanpa mekanisme dan prosedur resmi merupakan tindakan yang tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
FPDT mendesak Kepala Dinas BPMPD Kabupaten Malaka agar segera mengambil langkah tegas dan bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Selain itu, organisasi ini juga meminta Bupati Malaka untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPMPD agar fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa dapat berjalan secara profesional.


FPDT akan terus mengawal dan memantau kasus ini. Jika tidak ada respons serius dari pihak terkait, kami siap menempuh langkah lanjutan,” pungkas Dony.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPMPD Kabupaten Malaka maupun Pj Kepala Desa Rabasa Haerain belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan gaji honorer perangkat desa tersebut.

(Red/Djan)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!