Gunungkidul, gugat.id – Persatuan Staf Desa resmi menggelar diskusi bertajuk Jagongan Kalurahan dengan tema “Sinambung Rasa, Nyawiji ing Sedyo” pada Rabu (11/2/2026). Forum ini menjadi ruang dialog terbuka sekaligus ajang silaturahmi antarperangkat desa di tingkat kalurahan.
Diskusi berlangsung hangat, terutama saat sesi tanya jawab yang menghadirkan KPH Yudha Negara. Sejumlah aspirasi kritis mengemuka, salah satunya disampaikan Hari, staf Kalurahan Krambilsawit, yang menyoroti persoalan kesejahteraan staf desa.
Hari menilai beban kerja staf kalurahan belum sebanding dengan Penghasilan Tetap (Siltap) yang diterima. Menurutnya, staf desa kerap dituntut siaga hampir 24 jam untuk melayani masyarakat, namun penghasilan yang diterima masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Staf adalah ujung tombak pelayanan di kalurahan. Faktanya, Siltap kami masih di bawah UMR. Ini cukup berat, apalagi kami seperti dibenturkan dengan SK Bupati terkait regulasi penggajian,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk memperjuangkan peningkatan Siltap agar kehidupan pamong kalurahan lebih layak dan bermartabat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB), Drs. Sujarwo, menegaskan bahwa secara regulasi tidak terdapat aturan yang saling bertentangan. Namun demikian, pihaknya membuka ruang evaluasi.

“Aturan yang ada sebenarnya tidak saling bertabrakan. Tetapi aspirasi ini kami dengar dan akan kami perjuangkan agar standarisasi Siltap staf kalurahan bisa disesuaikan,” kata Sujarwo.
Sebagai langkah jangka pendek, Sujarwo juga menawarkan solusi terkait iuran BPJS yang selama ini memotong penghasilan bersih staf desa. Menurutnya, iuran tersebut akan diupayakan ditanggung melalui APBKal Perubahan.
“Iuran BPJS yang selama ini memotong Siltap akan kami coba tampung melalui APBKal Perubahan, agar penghasilan staf tidak semakin tergerus,” tambahnya.
Sementara itu, KPH H. Yudha Negara memaparkan konsep Lumbung Mataram sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), sehingga Siltap staf pamong kalurahan dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Lumbung Mataram bukan hanya soal menanam padi atau sayuran. Di dalamnya ada edukasi, pariwisata, serta integrasi pertanian dan peternakan yang harus mampu mendongkrak PAD,” jelasnya.
Konsep tersebut memungkinkan desa memiliki produk unggulan yang dikelola secara profesional melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dengan pengelolaan yang tepat, Lumbung Mataram berpotensi menarik wisatawan maupun peneliti, sekaligus memberikan kontribusi langsung bagi kas kalurahan.
Jagongan Kalurahan pun diharapkan menjadi pemantik sinergi antara pemerintah kabupaten dan perangkat desa, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang kuat, berdaya, dan sejahtera.
(Red)