‎Polres Tegal Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan‎ |

‎Polres Tegal Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan‎

By

Tegal, Gugat.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Suradadi dan Warureja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Selasa (7/7/2026).

‎Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim bersama unit reskrim di wilayah hukum Polres Tegal.

‎”Alhamdulillah, Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap dua perkara pencurian kendaraan bermotor. Dari dua laporan polisi tersebut, kami mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti kendaraan dan alat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya,” ujar AKP Luis.

‎Kasus pertama merupakan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik seorang petani di area persawahan Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, pada 8 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial EU (43), warga Kecamatan Warureja.

‎Menurut AKP Luis, pelaku beraksi dengan berkeliling mencari sasaran kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah. Setelah menemukan target, pelaku merusak rumah kunci menggunakan kunci letter T sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

‎”Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan di sebuah pasar malam di wilayah Warureja. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy serta kunci letter T yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.

‎Sementara itu, kasus kedua terjadi di sebuah warung makan di jalur Pantura Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vino beserta dompet yang berisi uang tunai Rp3 juta dan sejumlah dokumen penting.

Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Tegal mengamankan dua tersangka, yakni KR (26), warga Warureja, dan AMM (23), warga Lebaksiu.

‎”Hasil pengembangan menunjukkan para pelaku diduga juga memiliki keterkaitan dengan beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kedungbanteng, Lebaksiu, Pangkah hingga Kabupaten Pemalang. Hal ini masih kami dalami,” kata AKP Luis.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

‎AKP Luis menegaskan Polres Tegal akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

‎Pewarta : Iqbal R

Leave a Comment

Your email address will not be published.

You may also like

Hot News

Instagram
WhatsApp
Tiktok
error: Content is protected !!